Manado, BeritaManando.com – KPU Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan syarat minimal dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI.
Poin penting yang patut diketahui dalam sebagai syarat dukungan bakal calon DPD RI adalah jumlah minimal dukungan.
“Jumlah minimal dukungan untuk bakal calon DPD RI Dapil Sulut adalah 2.000,” terang Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, Rabu (7/12/2022).
KPU menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Sulut mengumumkan;
1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
Untuk Syarat Dukungan Minimal Pemilih:
- Jumlah DPT: 1.831.867
- Jumlah dukungan: 2.000.
Syarat sebaran Kabupaten/Kota:
- Jumlah Kabupaten/Kota: 15
- Kabupaten/Kota
- Jumlah Sebaran: 8 Kabupaten/Kota
2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
3. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.
(***/Finda Muhtar)