
Sangihe, BeritaManado.com — Memasuki penghujung tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe membahas Pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2021 , dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo BAE.
Kamis, (26/11/2020).
Bupati Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME yang turut hadir pada rapat tersebut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2021, disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
“Aturan tersebut menegaskan sejumlah hal yang bersifat substansi, diantaranya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2012,” kata Gaghana.
Gaghana mengatakan sinkronisasi dimaksud diarahkan pada kebijakan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, dengan fokus pada pemulihan sektor strategis dibidang ekonomi, reformasi sistim perlindungan sosial dengan sasaran dan target mengacu pada arahan Presiden.
“Yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi,” sambung Gaghana.
Lebih lanjut dijelaskannya, kebijakan strategis Pemerintah tersebut telah diakselerasikan pada tataran kebijakan daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021, serta kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2021.
“Disisi lain desain APBD yang fleksibel mendorong Pemda menyusun struktur dan nota keuangan APBD TA 2021 secara hati-hati dan tetap mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan di tahun mendatang,” ujar Gaghana.
Selain fokus pada penangan dampak COVID-19, Bupati Gaghana juga mengungkapkan bahwa Pemda Sangihe terus menjaga ketahanan dan kemampuan APBD secara bertahap dan jangka panjang.
“Momentum pembahasan APBD 2021 antar Pemda dan DPRD diharapkan menjadi pilar utama kesepakatan kita semua, sebagai bentuk komitmen kondisi dan tatanan kehidupan kebangsaan yang juga mempengaruhi tatanan kehidupan masyarakat di daerah Kabupaten Sangihe.
Oleh karena itu pos belanja juga akan difokuskan untuk memperkuat sejumlah bidang strategis antara lain peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, peningkatan produktivitas, inovasi serta daya saing,” jelas Gaghana.
Berdasarkan penjelasan pemerintah tentang kebijakan alokasi dan panduan transfer ke daerah dan dana desa pada TA 2021.
Akan diarahkan sebagai quality control guna mendorong peran daerah dalam pemulihan ekonomi serta peningkatan kualitas kesehatan dan perlindungan sosial melalui redesain ke daerah dan Dana Desa (DanDes).
“Ini menjadi anggaran berbasis kerja yang akuntabel serta reformasi APBD melalui implementasi harga satuan regional dan penyempurnaan bagan akun standar,” bebernya.
Bupati menambahkan, menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk penguatan SDM dan perlindungan sosial serta penguatan ekonomi masyarakat daerah yang terdampak pandemi COVID-19.
“Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik diarahkan pada refocusing bidan dan kegiatan yang berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat dimasa pandemi. Demikian juga DAK non fisik pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan program merdeka belajar dari dana BOS, dukungan dan fasilitasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak serta pelayanan ketahanan pangan,” pungkasnya.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, pinpinan dan anggota DPRD Kepulauan Sangihe, Sekretaris Daerah Sangihe, Melanchton Harry Wolff, serta para pimpinan OPD do lingkup Pemkab Sangihe
(Erick Sahabat)