Manado – Pada hari Selasa (17/11/15) lalu, Boby Daud melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan hukum di Polda Sulut terhadap penenyelenggara Pilkada yakni Bawaslu Sulut dan KPU Manado yang kala dituding telah melakukan diskriminasi dengan menggugurkannya Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Manado, bersamaan dieliminasinya Jimmy Rimba Rogi sebagai calon Wali Kota.
Pasca dikembalikannya status kepesertaan Imba-Boby di Pilkada Manado 9 Desember 2015 mendatang dengan ditandatanganinya surat berita acara hasil pleno pembatalan pengguguran Imba-Boby yang sekaligus penerbitan SK penetapan kembali Imba-Boby memenuhi syarat (MS), gugatan hukum tersebut rencananya Jumat (19/11/15) hari ini akan dicabut.
“Tentu dengan dikembalikannya status calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terhadap pak Imba dan Boby, keadilan pun sudah ditegakkan. Untuk gugatan pidana, klien kami pak Boby sudah menginstruksikan untuk pencabutan gugatan,” kata Febro Takaendengan, kuasa hukum Boby Daud.
Sementara itu, terkait laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akan dilakukan oleh Hesky Naray, salah satu tim pemenangan pasangan Imba-Boby, mempertegas bahwa laporan tersebut di pending.
“Puji syukur kepada Tuhan, perjuangan kami bersama seluruh pendukung Imba-Boby berbuah hasil yang baik. Untuk laporan etik ke DKPP, kami bersepakat di pending dulu, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkas Naray. (leriandokambey)