Lainnya

Atlet Basket Bitung Herman “Lago” Mangundap Tewas Ditikam di Perempatan Pinokalan

Atlet Basket Bitung Herman "Lago" Mangundap Tewas Ditikam di Perempatan Pinokalan
Alm Herman “Lago” Mangundap

Bitung, BeritaManado.com – Dunia olahraga Kota Bitung berduka.

Salah satu atlet Kota Bitung, Herman “Lago” Mangundap tewas ditikam, Sabtu (10/10/2020) subuh.

Atlet bola basket ini merenggang nyawa setelah ditikam sekelompok pemuda di perempatan Pinokalan Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu sekitar pukul 01.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Dari informasi, Lago yang hendak mengantar temannya pulang menggunakan sepeda motor dicegat tujuh orang pemuda di perempatan Pinokalan tepatnya di depan Alfamart.

Ketujuh pemuda itu adalah AM alias Rian (20), YK alias Eki (19), LM alias Ongki (21), JD alias Joudy (21), JM alias Jouwen (21), CC alias Tian (21) dan IR alias Opo (21).

Saat dicegat, Lago yang posisi dibonceng turun menanyakan kenapa sampai mereka dicegat dan sempat melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

“Begitu saya lihat mereka mengeluarkan pisau, saya langsung start motor untuk mencari bantuan,” kata rekan korban, Stenly Gahauna.

Stelny kemudian kembali ke lokasi membonceng seorang rekannya dan sempat melempar dengan balok kayu para pemuda itu.

“Saya sampai, Lago sudah tidak ada dan para pelaku masih sempat menantang dan mengancam jika kami terus mengejar akan ikut dibunuh,” katanya.

Rupanya saat ditinggalkan Stenly, korban sempar duel dengan para pelaku hingga mendapat dua tikaman di ketiak kiri dan bagian belakang.

Korban sendiri sempat mendapat pertolongan dari warga dan dilarikan ke RSUD Kota Bitung kemudian menghubuskan nafas.

Kejadian itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw yang menyatakan para pelaku langsung diamankan beberapa jam setelah kejadian di sejumlah lokasi berbeda.

“Para pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob dan Tim Tarsius sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung dan Parigi Dolong Kecamatan Maesa,” kata Frelly.

Adapun pelaku penikaman kata Frelly adalah Rian yang merupakan residivis dan dari pemeriksaan sementara motifnya salah paham dan saling maki, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan.

“Para tersangka sudah beberapa kali masuk penjara. Para tesangka terjerat pasal 351 (3) KUHP maksimal 7 tahun hukuman penjara, pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP maksimal 15 tahun hukuman penjara,” katanya.

Namun saat ini kata dia, pemeriksaan masih dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bitung, nanti setelah 24 jam kemudian akan ditetapkan siapa yang patut jadi tersangka sesuai dengan apa yang dilakukan terhadap korban.

“Para pelaku dan saksi masih kita mintai keterangan, begitu juga soal motifnya masih kita dalami,” katanya.

(abinenobm)