Manado – Tindakan tidak menyenangkan yang dialami oleh para siswa dan guru TK Tunas Bakti Manado, Selasa (25/10/2016) pagi tadi dinilai tidak manusiawi dan terkesan anarkis oleh pengurus Yayasan Samitra yang menaungi Taman Kanak-kanak tersebut.
Kepada BeritaManado.com, pengurus yayasan Mouren Bungai mengatakan, pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Pusat-KUD) provinsi Sulawesi Utara ini melanggar perjanjian yang sudah terjalin antara pengurus yayasan dan pengurus Pusat-KUD yang lama, apalagi kontrak yayasan berlaku hingga Juni 2017.
“Apapun yang terjadi dalam internal Puskud, perjanjian ini harus tetap berjalan. Tapi mereka anarkis karena mengeluarkan barang-barang kami secara sepihak sementara barang itu kami beli dari uang kami sendiri bukan milik mereka. Waktu lalu mereka melaporkan ke polisi, tapi karena surat2 kami lengkap maka kasus tidak bisa diproses. Kontrak kami harusnya sampai Juni 2017 dan sudah kami bayar,” ujar Mouren.
Lanjutnya, pihak pengurus KUD pun terkesan tidak professional karena harusnya surat kontrak antara pengurus yayasan dan pengurus KUD harus di minta oleh pengurus KUD yang baru kepada pengurus KUD yang lama, bukan justru mengancam para siswa TK dan orang tua.
“Kalau mereka mau minta kontrak kami, minta ke pengurus lama harusnya bukan kepada kami. Mereka tidak melakukan pendekatan persuasif kepada kami, tapi mereka hanya mengancam anak-anak dengan mengatakan kalian sudah tidak boleh sekolah disini karena ini bukan milik kalian, padahal memang ini bukan milik kami karena kami sewa dan sudah kami bayar. Mereka sampai menghadang jalan dengan kendaraan mereka dan seolah mengintimidasi. Apa itu sikap pengurus Puskud? Kami mau menyelesaikan masalah ini dengan baik tapi tidak ada tindakan persuasif dari mereka,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Tindakan tidak menyenangkan yang dialami oleh para siswa dan guru TK Tunas Bakti Manado, Selasa (25/10/2016) pagi tadi dinilai tidak manusiawi dan terkesan anarkis oleh pengurus Yayasan Samitra yang menaungi Taman Kanak-kanak tersebut.
Kepada BeritaManado.com, pengurus yayasan Mouren Bungai mengatakan, pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Pusat-KUD) provinsi Sulawesi Utara ini melanggar perjanjian yang sudah terjalin antara pengurus yayasan dan pengurus Pusat-KUD yang lama, apalagi kontrak yayasan berlaku hingga Juni 2017.
“Apapun yang terjadi dalam internal Puskud, perjanjian ini harus tetap berjalan. Tapi mereka anarkis karena mengeluarkan barang-barang kami secara sepihak sementara barang itu kami beli dari uang kami sendiri bukan milik mereka. Waktu lalu mereka melaporkan ke polisi, tapi karena surat2 kami lengkap maka kasus tidak bisa diproses. Kontrak kami harusnya sampai Juni 2017 dan sudah kami bayar,” ujar Mouren.
Lanjutnya, pihak pengurus KUD pun terkesan tidak professional karena harusnya surat kontrak antara pengurus yayasan dan pengurus KUD harus di minta oleh pengurus KUD yang baru kepada pengurus KUD yang lama, bukan justru mengancam para siswa TK dan orang tua.
“Kalau mereka mau minta kontrak kami, minta ke pengurus lama harusnya bukan kepada kami. Mereka tidak melakukan pendekatan persuasif kepada kami, tapi mereka hanya mengancam anak-anak dengan mengatakan kalian sudah tidak boleh sekolah disini karena ini bukan milik kalian, padahal memang ini bukan milik kami karena kami sewa dan sudah kami bayar. Mereka sampai menghadang jalan dengan kendaraan mereka dan seolah mengintimidasi. Apa itu sikap pengurus Puskud? Kami mau menyelesaikan masalah ini dengan baik tapi tidak ada tindakan persuasif dari mereka,” tambahnya. (srisurya)