Manado – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP merupakan pegangan identitas yang seharusnya setiap warga memiliki hanya satu NIK saja.
Tapi belakangan ini muncul kasus NIK ganda di masyarakat.
Kepada beritamanado.com, Rabu (27/5/2015), Meyvie Nunu, warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kesulitan untuk mendaftar CPNS secara online dikarenakan NIK-nya ditolak.
“Waktu penerimaan CPNS lalu, saya mendaftar tapi gagal karena NIK saya ditolak sistem komputer. Terkonfirmasi NIK saya salah. Padahal itu NIK yang ada pada KTP saya”, ujar Meyvie.
Tambahkannya, hal ini sangat menghambat dan membatasi dirinya mendaftar CPNS. Diduga hal serupa juga terjadi pada orang lain.
“Ini sangat menyusahkan saya dan mungkin terjadi juga pada orang lain. Saya berharap ada jalan keluar dari pemerintah”, jelasnya. ( Sri Surya Pertama )
Manado – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP merupakan pegangan identitas yang seharusnya setiap warga memiliki hanya satu NIK saja.
Tapi belakangan ini muncul kasus NIK ganda di masyarakat.
Kepada beritamanado.com, Rabu (27/5/2015), Meyvie Nunu, warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kesulitan untuk mendaftar CPNS secara online dikarenakan NIK-nya ditolak.
“Waktu penerimaan CPNS lalu, saya mendaftar tapi gagal karena NIK saya ditolak sistem komputer. Terkonfirmasi NIK saya salah. Padahal itu NIK yang ada pada KTP saya”, ujar Meyvie.
Tambahkannya, hal ini sangat menghambat dan membatasi dirinya mendaftar CPNS. Diduga hal serupa juga terjadi pada orang lain.
“Ini sangat menyusahkan saya dan mungkin terjadi juga pada orang lain. Saya berharap ada jalan keluar dari pemerintah”, jelasnya. ( Sri Surya Pertama )