Bupati Berjabat Tangan dengan ASN Setdakab Usai Apel Sore
Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH memperingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) untuk memperhatikan disiplin dan kehadiran.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel jajaran ASN dan para pejabat di Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (28/4/2016).
“Bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Mitra harus memperhatikan soal kehadiran karena hal tersebut wajib dalam penilaian kinerja,” tegasnya.
Menurut Bupati, setiap kehadiran harus diperiksa secara lengkap baik kehadirap para kepala SKPD, para asisten, staf ahli, kepala bagian dan staf.
“Kalau ada ASN yang jarang masuk sesuai daftar hadir, tanpa terkecuali akan kita evaluasi. Jika memang tak sesuai maka ASN akan disekolahkan menjadi staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dengan penugasan di lapangan,” tegasnya lagi.
Khusus bagi para pejabat, bupati kembali memerintahkan agar berdomisili di Minahasa Tenggara guna mempermudah setiap koordinasi.
Tak hanya ASN, Bupati menegaskan untuk kehadiran para Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara harus diperhatikan.
“Daftar hadir tenaga kontrak juga harus dicek karena gaji yang diberikan dihitung berdasarkan daftar kehadiran. Jika sudah dua hari tidak masuk tanpa pemberitahuan maka akan diberhentikan,” tandasnya. (rulansandag)
Bupati Berjabat Tangan dengan ASN Setdakab Usai Apel Sore
Mitra, BeritaManado.com – Bupati James Sumendap SH memperingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) untuk memperhatikan disiplin dan kehadiran.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel jajaran ASN dan para pejabat di Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (28/4/2016).
“Bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Mitra harus memperhatikan soal kehadiran karena hal tersebut wajib dalam penilaian kinerja,” tegasnya.
Menurut Bupati, setiap kehadiran harus diperiksa secara lengkap baik kehadirap para kepala SKPD, para asisten, staf ahli, kepala bagian dan staf.
“Kalau ada ASN yang jarang masuk sesuai daftar hadir, tanpa terkecuali akan kita evaluasi. Jika memang tak sesuai maka ASN akan disekolahkan menjadi staf di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dengan penugasan di lapangan,” tegasnya lagi.
Khusus bagi para pejabat, bupati kembali memerintahkan agar berdomisili di Minahasa Tenggara guna mempermudah setiap koordinasi.
Tak hanya ASN, Bupati menegaskan untuk kehadiran para Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara harus diperhatikan.
“Daftar hadir tenaga kontrak juga harus dicek karena gaji yang diberikan dihitung berdasarkan daftar kehadiran. Jika sudah dua hari tidak masuk tanpa pemberitahuan maka akan diberhentikan,” tandasnya. (rulansandag)