Manado, BeritaManado.com — Ada beberapa anggota legislatif dari Sulawesi Utara (Sulut) bakal maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024.
Sebut saja Adriana Dondokambey dan Djenri Keintjem yang kini menjabat Anggota DPR-RI.
Perihal posisi keduanya di DPR-RI, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, menjelaskan anggota DPR tidak wajib mundur meski sudah ditetapkan menjadi calon anggota DPD.
“Bisa tetap menjabat (legislatif) selama proses berjalan,” tegas Meidy.
Yang harus mundur, lanjut Meidy, adalah kepengurusan partai politik (parpol)
Baik dari untuk level pusat sampai tingkat paling rendah, sesuai struktur organisasi parpol.
“Jadi kalau yang bersangkutan adalah pengurus parpol, ya harus mundur,” jelasnya.
Ketentuan ini, tambah Meidy, telah dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
(Alfrits Semen)