MANADO – Anggota DPRD Sulut Andrei Angouw, mengkritik ketersediaan sarana transportasi umum di Manado. Ditegaskannya keberadaan sarana ini adalah syarat, jika pemerintah daerah ingin memberlakuan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap untuk mengatasi kemacetan.
Apalagi seperti diketahui bus rapid trans (BRT) sudah tidak lagi beroperasi. Parahnya lagi halte bus BRT yang sudah dibangun di puluhan titik dalam Kota Manado hingga Pineleng sudah rusak dan hanya menjadi semacam bangunan liar yang merusak pemandangan. Keberadaan fungsi BRT dan haltenya sudah seperti program yang tak jelas sasarannya.
“Kalau sarana transportasi pribadi dibatasi, pertanyaannya, sudahkah pemerintah menyiapkan sarana transportasi alternatif (transportasi publik) yg memadai? Kalau belum, berarti pemerintah telah menghambat produktifitas masyarakat, yang sebenarnya merupakan kepentingan utama dari pemerintah itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Angouw jika dipaksakan pembatasan kendaraan namun transportasi publik belum jelas operasionalnya maka masyarakat akan terganggu dalam aktivitas kerjanya.
“Jika dipaksakan diterapkan sekarang, masyarakat hanya akan menjadi lebih miskin dan lebih susah karena tidak bisa beraktifitas, berproduksi dan bekerja seperti biasanya,” kata Angouw.
“Jadi usul saya adalah benahi dulu transportasi publik. Kalau sudah memadai, dan masih macet, baru bisa dibatasi penggunaan kendaraan pribadi, toh masyarakat punya alternatif transportasi publik yang memadai,” lanjutnya lagi.
Andrei mengatakan pada prinsipnya tujuan dari transportasi adalah produktifitas. “Jadi pemerintah harus berpikir keras bagaimana masyarakatnya bisa meningkatkan produktifitas, sehingga negara atau daerah ini bisa bersaing dengan negara atau daerah lain,” jelasnya. (is)