Manado – Komitmen para wakil Sulut di DPR RI, terkait disetujuinya Langowan dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai kota telah selesai. Namun, sejumlah alasan dapat membatalkan persetujuan DOB tersebut.
“Penetapan Langowan sebagai kota sudah bukan lagi domainnya DPR RI, tapi pemerintah provinsi dan Kabupaten Minahasa. Karena DPR RI telah menyetujui Langowan sebagai DOB, dalam sidang paripurna. Ini bisa dibatalkan jika dari sejumlah persyarakat tidak bisa dipenuhi diantaranya, alasan usulan pemekaran tidak dapat dibuktikan, infrastruktur tidak memadai dan yang paling penting, kesiapan panitia tidak maksimal, sehingga menjadi temuan tiga Kementerian yakni, Kemendagri, Kemhukkam dan Keuangan sebagai penerima amanah presiden (Ampres) dalam surveynya,” ujar Paula Sinjal, personil Komisi II DPR RI.
Lanjutnya, persiapan DOB paling lambat memakan waktu 6 bulan. Sehingga, sangat diharapkan dalam kurun waktu tersebut, segala sesuatu yang dipersyaratkan akan rampung. Selain itu, perlu peran masyarakat guna mempercepat pelaksanaan pemekaran.
“Memang proses persiapan membutuhkan waktu yang cukup lama. Tapi, dengan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Minahasa dan masyarakat, akan mendorong percepatan pemekaran. Asalkan, seluruh ketentuan dan persyaratan administrasi, serta inftastruktur sudah rampung,” kata Sinjal. (Leriando Kambey)