MITRA, BeritaManado.com – Tak hanya menimbulkan semacam gempa bumi, pepohonan berupa buah kelapa disekitar kawasan tersebut berjatuhan dan tidak berbuah lagi saat PT Sinar Terang Lestari (STL) melakukan kegiatan produksi galian C di wilayah Molompar, Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra).
Perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2008 ini pun megancam lingkungan warga sekitar atau lingkar tambang. Tak itu saja, keberadaan PT Sinar Terang Lestari juga mulai menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, ijin amdal yang dikantongi PT STL justru tidak sesuai dengan sistem operasi atau cara kerja yang sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.
“Saat melakukan operasi, seperti ada gempa bumi. Sampai pada radius berapa kilometer tanah di lokasi tambang semua bergoyang,” ungkap sejumlah masyarakat Tombatu Timur yang meminta nama mereka tidak ditulis.
Menurut warga, kondisi ini jelas menimbulkan rasa takut. Apalagi akan terjadinya bencana dikemudian hari. “Kami minta pemerintah membentuk tim untuk kembali melihat keberadaan perusahaan tersebut,” desak warga.
Kepala Dinas ESDM Mitra Ir Dennij Porayow MSI ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak PT Sinar Terang Lestari tidak menggunakan amdal.
“Mereka tidak menggunakan amdal, hanya UKL-UPL (Upaya Kelolah Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan). Tapi untuk lebih lengkap konfirmasi ke pihak BLHKP,” jelas Porayow.
Manajemen PT Sinar Terang Lestari sendiri enggan memberikan komentar. Ketika dikonfirmasi melalui nomor 08114 32*** atas nama Herry Manopo, dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait perusahaan tersebut. “Saya tidak tahu tentang itu,” singkatnya.(rulansandag)