
Terduga pelaku penganiayaan berinisial YJP terlihat diamankan dan berfoto bersama personel Tim URC Resmob Polres Bitung usai berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Selasa (25/8/2026).
Penulis: Syarif Umar l Bitung
Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Terduga pelaku penganiayaan menggunakan gunting di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung Katim Aiptu Arnold Moningka mengamankan terduga pelaku berinisial YJP bersama barang bukti dan membawanya ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YJP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MR menggunakan satu buah gunting.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kecepatan Tim URC Resmob dalam mengungkap kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung untuk hadir secara responsif, humanis dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” pungkasnya.
