Manado – Anggota Dewan Benny Ramdhani kembali buat sensasi, hal ini terlihat dari kinerjanya yang menguasai dua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, masing-masing komisi tersebut yakni komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan serta komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat.
Sebagaimana pantauan Kamis (18/03/10) Ramdhani nampak mengikuti dua hearing berbeda yang digelar oleh komisi I dan komisi IV.
Ketika diwawancarai Benny Ramdhani berkelit, kalau anggota dewan mengikuti hearing di komisi manapun di DPRD ini tidaklah masalah.
“Karena semuanya dikerjakan demi rakyat hadir di hearing komisi I maupun komisi IV tidaklah masalah, yang salah ketika anggota dewan saya menggunakan dana SPPD di dua komisi, karena sesuai aturan hanya boleh satu saja,” ujar Ramdhani.
Ketika disinggung mengapa merangkap, Ramdhani menerangkan hal tersebut terjadi karena proses pembuatan Surat Keputusan tentang perpindahan tersebut belum pernah diterimanya. Dikesempatan berbeda, anggota dewan Wisje Rompis yang merupakan anggota dewan yang saat paripurna lalu menggantikan posisi Benny Rhamdani di komisi I, menjelaskan keterlambatan ini terjadi akibat kinerja Sekertaris Dewan (Sekwan) yang lamban menerbitkan SK perpindahan tersebut.
Sebelumnya Sekwan membantah bila kalau kinerjanya lambat, menurutnya SK tersebut masih dalam proses.(IS)
