Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Negeri Manado akan melakukan tindakan lanjutan terkait dana hibah/CSR Bank SulutGo untuk pembangunan RSUD Manado.
Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, penyelidik Kejari Manado akan segera menentukan sikap terhadap uang dana CSR tersebut setelah diperoleh fakta-fakta hukum.
Hal ini dikatakannya setelah Kejari Manado menerima penyerahan Rp650 juta dari sekitar Rp1,2 milyar, terkait tipikor dana hibah/CSR BSG dari oknum pejabat Pemkot Manado, Jumat (10/7/2020).
“Siapa yang meminta bantuan dana CSR tersebut, di mana dana tersebut ditampung, sesuai proposal permohonan akan digunakan untuk apa saja dana itu, dana yang telah diterima secara realita digunakan untuk apa saja, mengapa ada sebagian yang dipindahkan dan masuk kerekening pribadi, apakah ada ASN/Pejabat lain yang menerima dana CSR tersebut,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Maryono menjelaskan bahwa Bank Sulutgo adalah bank milik daerah yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Propinsi.
Berdasarkan ketentuan pasal 295 UU.No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Jo Permendagri No.38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD.
“Bahwa hibah/CSR termasuk kualifikasi pendapatan lain-lain yang sah selain pajak dan retribusi daerah yang harus dicatatkan dan dikelola di rekening kas umum daerah (RKUD) oleh bendahara umum daerah (BUD) sebelum dipergunakan,” jelas Maryono.
Sehingga penyimpangan terhadap dana tersebut menurutnya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
“Penyelidik Kejari Manado nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima secara sah,” imbuh Kajari.
Selain itu, disebutkannya sikap yang akan diambil oleh penyelidik.
“Penyelidik akan segera mengambil sikap apakah ada unsur tindak pidana atau sekedar kesalahan prosedur, administratif dalam kasus dana CSR ini,” tandas Kajari Maryono.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (10/7/2020), Kejari Manado menerima penyerahan uang Rp650 juta, terkait dugaan Tipikor dana hibah/CSR.
Menurut Kajari Manado Maryono SH, MH, pada tahun 2019 Bank SulutGo memberikan bantuan dana hibah tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) kepada Pemerintah Kota Manado.
“Rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut Manado sebesar sekitar Rp.1.2 milyar. Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp650 juta ke rekening pribadi milik oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah,” kata Maryono.
Sedangkan sisanya sebesar Rp550 juta dikatakan Maryono belum diketahui di mana disimpan dan juga penggunaannya.
(***/BennyManoppo)