Jakarta, BeritaManado.com – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar, Senin (13/2/2023).
Seperti sang suami, vonis terhadap Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun.
Artinya, jika Putri Candrawathi akan dikurung tahun ini dan tidak ada upaya banding, maka perempuan yang berlatarbelakang dokter gigi itu, akan bebas ketika sudah lansia atau lanjut usia, 70 tahun.
Tersangka Putri Candrawathi dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Suara.com, jaringan BeritaManado.com.
Istri Ferdy Sambo itu, sebut hakim, memiliki sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Putri Candrawathi.
Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah orang terdekat Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini diantaranya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi dugaan Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh Yosua saat di Magelang meski hal ini dibantah oleh pihak Yosua.
(Finda Muhtar)