Minsel, BeritaManado.com – Kasus pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial (Medsos) Facebook yang diduga dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi, akhirnya mendapat tanggapan serius.
Tanggapan itu merupakan kecaman keras yang datang dari Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) (Minahasa Selatan) Minsel yang disampaikan langsung Ketua Henly Tuela.
Tuela mengatakan hal itu merupakan pukulan telak dan mencoreng dunia pendidikan di Minsel
“Dinas pendidikan jangan melemah dan harus bertindak tegas dengan menghukum oknum tersebut dengan pemecatan sebagai ASN dan jangan tunggu proses hukum karena diduga oknum guru tersebut bukan hanya melakukan pelecehan kepada 1 siswi saja tapi lebih dari 1 siswi disekolah tersebut,” tegas Tuela
Dia juga menegaskan ada sanksi hukum yang ketat untuk ditindak bagi para pelaku kejahatan seksual.
“Karna sanksi bagi pelaku kejahatan seksual atau pelaku pencabulan terhadap anak dibawa umur dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tegasnya.
Senada dengan itu Inri Wongkar selaku
Wakil Bendahara Juga menghimbau kepada orang tua dan siswa agar jangan menyelesaikan masalah tersebut dengan hanya permintaan maaf dari oknum guru tapi harus melaporkan kepada pihak yang berwajib
“Orang tua dan siswi jangan takut untuk melapor ke pihak yg berwajib krn GSKI Minsel siap melakukan pendampingan,” pungkas Wongkar.
Diketahui, pada postingan di Medsos tersebut menampilkan empat foto yang menunjukkan aksi oknum guru di salah satu SMA Motoling yang inisial MMT sedang memegang payudara seorang siswi yang sementara menulis.
(RonaldKalalo)