MANADO – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus memantau pengelolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di 15 kota/kabupaten.
“Pengelolahan limbah B3 harus diperketat karena bisa memberi dampak langsung pada lingkungan bila tidak diawasi,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran, BLH Provinsi Sulut, Sonny Runtuwene, Sabtu (29/10).
Dia mengatakan, meskipun kegiatan pengumpulan limbah B3 bisa dikelolah kota/kabupaten, namun baru Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara memiliki izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengumpulan oli bekas.
Perusahan-Perusahan pengumpul olie bekas yaitu PT Sari Buana, PT Primadru Jaya dan PT Sagraha Satya Sawahita. “Untuk pengumpulan dan pemanfaatan kewenangan sepenuhnya masih berada di KLH, tapi bisa saja memohon ke KLH untuk mengeluarkan izin pengumpulan limbah B3 jenis oli bekas,” katanya.
Oli bekas yang dikumpul perusahan selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dikelolah menjadi oli dengan kualitas rendah, ujarnya.
Hanya saja, Runtuwene tidak mengetahui pasti berapa nominal yang bisa diperoleh perusahan pengumpul setelah didaur ulang.
“Untuk limbah B3 selain oli bekas seperti lampu TL (sejenis neon), aki, kemasan yang terkontamisasi bahan kimia tinggi racun, filter oli biasanya dikirim ke Cielungsi, Bogor untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Sedangkan oli bekas masih bisa didaur ulang,” jelasnya.
Ditambahkan Runtuwene, bahaya limbah B3 jenis oli dapat mengakibatkan tercemarnya air permukaan dan air laut. Rembesan oli biasanya mencemarkan sumur dan air bawah tanah bila tidak dikontrol.
Selain oli bekas, limbah B3 sejenis batubara bisa memengaruhi kulitas udara bila itu dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik seperti di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dia juga berharap, bengkel atau perusahan yang menghasilkan limbah B3 jenis oli bekas diawasi sepenuhnya oleh BLH kabupaten/kota untuk menghindari terjadinya pencemaran. “Karena itu untuk pengawasannya kami terus berkoordinasi dengan BLH kabupaten/kota,” ujarnya.(don)