Minut, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) membatasi peserta pada pertemuan terbatas maksimal 50 orang.
Hal ini sesuai PKPU 13 tahun 2020 sebagai perubahan dari PKPU 6 tahun 2020 yang mengatur tentang tahapan kampanye pada Pemilu Lanjutan 2020.
“PKPU 13 tahun 2020 dengan tegas mengatur tentang pertemuan terbatas di masa pandemi Covid-19, maksimal hanya 50 orang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw, di sela-sela Rapat Koordinasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (25/9/2020).
Hendra menjelaskan, dalam PKPU ditegaskan bahwa pertemuan terbatas wajib mengikuti protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, fasilitas cuci tangan, menggunakan ruang tertutup, menjaga jarak duduk minimal 1 meter dan lainnya.
Menurut Hendra, dalam aturan tidak dirinci pertemuan terbatas dapat dilakukan berapa kali, sepanjang mendapat izin kampanye.
“Izin kampanye diperketat dengan memperhatikan kondisi status wilayah terkait covid dan harus berkoordinasi dengan satgas. Kemudian untuk bagi-bagi bahan kampanye harus menggunakan sarung tangan dan tidak mengakibatkan pengumpulan massa,” tambah Hendra.
Diketahui, tahapan kampanye dimulai pada 26 September sampai 5 Desember atau selama 71 hari.
“KPU akan menyerahkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi oleh LO (penghubung partai, red),” jelas Hendra.
Untuk APK setiap pasangan calon akan mendapat, masing-masing 5 buah baliho, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, 2 buah spanduk per desa/kelurahan.
“APK yang bukan produk KPU serta dipasang tidak sesuai aturan maka akan ditertibkan,” tegas Hendra.
Hadir dalam rakor tersebut Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail, Sekda Minut Jemmy Kuhu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Alain Beyah, Kepala Kesbangpol Minut Forsman Dandel, serta perwakilan partai.
(Finda Muhtar)