Manado – Beberapa hal penting bagi peserta Pemilu yakni, dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
Menurut Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi iklan kampanye yang difasilitasi KPU.
“Wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” jelas Salman Saelangi.
Hal lain yang diatur adalah, jumlah iklan kampanye di luar difasilitasi oleh KPU harus memenuhi jumlah batas maksimum pemasangan iklan kampanye.
“Contoh, fasilitasi KPU 3 spot di 6 media, maka peserta Pemilu dapat melakukan penambahan pemasangan iklan paling banyak 7 spot di 6 media tersebut,” tandas Saelangi.
Diketahui, 5 komisioner KPU Sulut adalah: Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.
(JerryPalohoon)
Manado – Beberapa hal penting bagi peserta Pemilu yakni, dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.
Menurut Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, peserta Pemilu membiayai pembuatan desain dan materi iklan kampanye yang difasilitasi KPU.
“Wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” jelas Salman Saelangi.
Hal lain yang diatur adalah, jumlah iklan kampanye di luar difasilitasi oleh KPU harus memenuhi jumlah batas maksimum pemasangan iklan kampanye.
“Contoh, fasilitasi KPU 3 spot di 6 media, maka peserta Pemilu dapat melakukan penambahan pemasangan iklan paling banyak 7 spot di 6 media tersebut,” tandas Saelangi.
Diketahui, 5 komisioner KPU Sulut adalah: Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.
(JerryPalohoon)