Amurang, BeritaManado — Polsek Amurang, pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat (Ambar) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mencurigakan dihalaman keluarga Kaligis-Durand.
Kepada BeritaManado.com, Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso SIK menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil pantauan personil di lapangan.
“Saat melakukan pengawasan situasi keamanan di wilayah Ambar, tim melihat sebuah kendaraan yang dari ciri-cirinya mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata plat nomor kendaraan ini dipalsukan menjadi DB 3285 F,” kata Arie Prakoso.
Kendaraan truck ini diketahui menggunakan plat nomor palsu yang sebenarnya DD 8442 KG berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan oleh A (36), selaku sopir yang tinggal di Desa Teep jaga 7.
“Saat diperiksa muatannya, ternyata truk ini mengangkut ‘Cap Tikus’ sebanyak 61 koli, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan. Dan dari info dari sopir, barang ini dimiliki Haji A yang beralamat di Kecamatan Motoling,” tambah Arie Prakoso.
Saat ini kendaraan dan miras diamankan di Polsek Amurang untuk pemeriksaan selanjutnya. Indikasi awalnya, pelaku akan terjerat kasus pemalsuan plat kendaraan dan perdagangan miras yang tak dilengkapi surat.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Polsek Amurang, pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat (Ambar) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan sebuah kendaraan yang mencurigakan dihalaman keluarga Kaligis-Durand.
Kepada BeritaManado.com, Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso SIK menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil pantauan personil di lapangan.
“Saat melakukan pengawasan situasi keamanan di wilayah Ambar, tim melihat sebuah kendaraan yang dari ciri-cirinya mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata plat nomor kendaraan ini dipalsukan menjadi DB 3285 F,” kata Arie Prakoso.
Kendaraan truck ini diketahui menggunakan plat nomor palsu yang sebenarnya DD 8442 KG berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan oleh A (36), selaku sopir yang tinggal di Desa Teep jaga 7.
“Saat diperiksa muatannya, ternyata truk ini mengangkut ‘Cap Tikus’ sebanyak 61 koli, dan rencananya akan dikirim ke Kalimantan. Dan dari info dari sopir, barang ini dimiliki Haji A yang beralamat di Kecamatan Motoling,” tambah Arie Prakoso.
Saat ini kendaraan dan miras diamankan di Polsek Amurang untuk pemeriksaan selanjutnya. Indikasi awalnya, pelaku akan terjerat kasus pemalsuan plat kendaraan dan perdagangan miras yang tak dilengkapi surat.
(TamuraWatung)