Manado – Komisaris BUMD dilarang rangkap jabatan BUMD lainnya dan BUMN. Masa jabatan komisaris paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Saham pemerintah provinsi paling sedikit 51 persen.
Demikian salah-satu draf yang disepakati pada pembahasan Ranperda BUMD yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Sulut pembahas Ranperda BUMD, Teddy Kumaat, dihadiri staf ahli dari akademisi serta pihak eksekutif assisten 3 Pemprov Sanny Parengkuan, Senin (16/5/2016) sore.
Pasal lainnya yang disepakati menjelaskan, Komisaris BUMD dilarang rangkap jabatan BUMD lainnya dan BUMN. Masa Jabatan komisaris paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Saham pemerintah provinsi paling sedikit 51 persen.
Rapat pembahasan Ranperda BUMD dihadiri anggota Pansus: Teddy Kumaat, Ferdinand Mangumbahang, Ivone Bentelu, Rocky Wowor, Boy Tumiwa, Edwin Lontoh dan Juddy Moniaga. (jerrrypalohoon)