Amurang – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa di ruang rapat sementara Dewan Kabupaten Minsel. Sosialisasi soal Ranperda tersebut.
Sosialisasi in dihadiri delapan anggota Pansus yang dikomandani Ketua Pansus Billy Regar, dan Assisten 1 Drs Ben Watung Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Benny Lumingkewas, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa MH, 17 Camat dan seluruh Hukum tua se-Kabupaten Minsel.
Terpantau pihak BPMPD memaparkan draft ranperda yang akan diketuk menjadi Perda tentang Desa di Minsel. “Draft ini sudah dalam tahap sosialisasi kepada seluruh masyarakat, yang diwakili oleh Camat dan Para Hukum Tua. Materi didalamnya termasuk membahas soal teknis Pemilihan Hukum Tua,” ujar Lumingkewas.
Ketua Pansus ranperda tentang Desa Billy Regar, menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan pihaknya merasa bahwa draft Ranperda Desa ini, sudah melalui mekanisme. Untuk itu tidak perlu dibahas satu persatu lagi, ujar Regar.
Lanjut dia, Pihaknya meminta kepada eksekutif untuk melaporkan kegiatan hari ini, karena ini belum final, karena ini masih ada usulan-usulan dari para hukum tua tersebut, belum bisa diakomodir sekarang.
“Diantaranya batas usia, kemudian batas-batas jaga. Dan ini kami akan mengagendakan kembali, bisa saja usulan-usulan bisa diakomodir kemudian,” sebutnya.
Disentil soal perbedaan pendapat antara Eksekutif dan anggota pansus tentang argument-argumen didalam klausul Draft ranperda tersebut, dianggap Ketua Pansus ini hanyalah miskomunikasi tentang draft. Cuma permasalahannya Draft tersebut tidak diperbanyak.”
Pansus ini sudah cukup lama dibahas, karena beberapa kali di skors, atas permintaan eksekutif,” kata dia lagi. (sanlylendongan)
Amurang – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa di ruang rapat sementara Dewan Kabupaten Minsel. Sosialisasi soal Ranperda tersebut.
Sosialisasi in dihadiri delapan anggota Pansus yang dikomandani Ketua Pansus Billy Regar, dan Assisten 1 Drs Ben Watung Msi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Benny Lumingkewas, Kabag Hukum Setdakab Minsel Brando Tampemawa MH, 17 Camat dan seluruh Hukum tua se-Kabupaten Minsel.
Terpantau pihak BPMPD memaparkan draft ranperda yang akan diketuk menjadi Perda tentang Desa di Minsel. “Draft ini sudah dalam tahap sosialisasi kepada seluruh masyarakat, yang diwakili oleh Camat dan Para Hukum Tua. Materi didalamnya termasuk membahas soal teknis Pemilihan Hukum Tua,” ujar Lumingkewas.
Ketua Pansus ranperda tentang Desa Billy Regar, menyatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan pihaknya merasa bahwa draft Ranperda Desa ini, sudah melalui mekanisme. Untuk itu tidak perlu dibahas satu persatu lagi, ujar Regar.
Lanjut dia, Pihaknya meminta kepada eksekutif untuk melaporkan kegiatan hari ini, karena ini belum final, karena ini masih ada usulan-usulan dari para hukum tua tersebut, belum bisa diakomodir sekarang.
“Diantaranya batas usia, kemudian batas-batas jaga. Dan ini kami akan mengagendakan kembali, bisa saja usulan-usulan bisa diakomodir kemudian,” sebutnya.
Disentil soal perbedaan pendapat antara Eksekutif dan anggota pansus tentang argument-argumen didalam klausul Draft ranperda tersebut, dianggap Ketua Pansus ini hanyalah miskomunikasi tentang draft. Cuma permasalahannya Draft tersebut tidak diperbanyak.”
Pansus ini sudah cukup lama dibahas, karena beberapa kali di skors, atas permintaan eksekutif,” kata dia lagi. (sanlylendongan)