Seragam PNS di seluruh Indonesia termasuk di Pemkot Tomohon kembali harus berubah.
TOMOHON, beritamanado.com – Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia secara resmi kembali berubah menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakain Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam permendagri yang efektif mulai berlaku pada 8 Februari 2016 lalu, penggunaan seragam dinas PNS ditentukan yakni Senin-Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna krem, kemudian hari Rabu memakai kemeja putih, sedangkan hari Kamis-Jumat mengenakan baju batik. Pemerintah Kota Tomohon sendiri telah menerapkannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang menegaskan jajaran Pemerintah Kota Tomohon akan menggunakan pakaian dinas seperti yang tertuang dalam Pemendagri ini dan akan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Dengan adanya permendagri ini, sejumlah PNS mengatakan akan tetap mengikuti aturan tersebut meski mengaku kaget dengan perubahan-perubahan yang begitu cepat. “Kami akan tetap mengikuti aturan ini. Namun yang membingungkan belum lama ini ada perubahan, kini berubah lagi. Ada apa ya,” kata salah seorang PNS Pemkot Tomohon yang ditemui. (ray)
Seragam PNS di seluruh Indonesia termasuk di Pemkot Tomohon kembali harus berubah.
TOMOHON, beritamanado.com – Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia secara resmi kembali berubah menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakain Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam permendagri yang efektif mulai berlaku pada 8 Februari 2016 lalu, penggunaan seragam dinas PNS ditentukan yakni Senin-Selasa mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna krem, kemudian hari Rabu memakai kemeja putih, sedangkan hari Kamis-Jumat mengenakan baju batik. Pemerintah Kota Tomohon sendiri telah menerapkannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kaunang menegaskan jajaran Pemerintah Kota Tomohon akan menggunakan pakaian dinas seperti yang tertuang dalam Pemendagri ini dan akan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemendagri.
Dengan adanya permendagri ini, sejumlah PNS mengatakan akan tetap mengikuti aturan tersebut meski mengaku kaget dengan perubahan-perubahan yang begitu cepat. “Kami akan tetap mengikuti aturan ini. Namun yang membingungkan belum lama ini ada perubahan, kini berubah lagi. Ada apa ya,” kata salah seorang PNS Pemkot Tomohon yang ditemui. (ray)