Amurang – Kepala Bagian Ortal Setdakb Minahasa Selatan Frangky Mamangkey mengatakan, Ranperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah lingkup Pemkab Minsel, tinggal menetapkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel yang baru.
Berikut ini, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas;
• Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
• Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif.
• Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah.
• Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup
• Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman modal menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Sedangkan SKPD baru yakni,
• Dinas Pemuda dan Olahraga
• Dinas Pendapatan Daerah.
“Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditingkatkan menjadi setingkat eselon II,” ujar Mamangkey kepada beritamanaddo.com
Sementara, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel yang membawahi Bidang Perencanaan kini dibawah Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel. “Jadi mereka eselon III B di dinas maupun badan, kini ditarik Setdakab Minsel, artian menjadi Sub Bagian Setdakab Minsel,” kata dia.
Sedangan ada beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur penyebutan, menyesuaikan pemerintah pusat yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. Selain itu, Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kesbangpol Minsel menjadi Bidang Linmas di Satpol PP Minsel.
“Ketentuan ini, berlaku nanti diparipurnakan, hanya saja masih menunggu jadwal paripurna,” sebut Mamangkey, belum lama ini. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Bagian Ortal Setdakb Minahasa Selatan Frangky Mamangkey mengatakan, Ranperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah lingkup Pemkab Minsel, tinggal menetapkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel yang baru.
Berikut ini, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas;
• Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
• Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif.
• Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah.
• Kantor Lingkungan Hidup menjadi Badan Lingkungan Hidup
• Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman modal menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu
Sedangkan SKPD baru yakni,
• Dinas Pemuda dan Olahraga
• Dinas Pendapatan Daerah.
“Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditingkatkan menjadi setingkat eselon II,” ujar Mamangkey kepada beritamanaddo.com
Sementara, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minsel yang membawahi Bidang Perencanaan kini dibawah Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minsel. “Jadi mereka eselon III B di dinas maupun badan, kini ditarik Setdakab Minsel, artian menjadi Sub Bagian Setdakab Minsel,” kata dia.
Sedangan ada beberapa SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur penyebutan, menyesuaikan pemerintah pusat yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil. Selain itu, Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kesbangpol Minsel menjadi Bidang Linmas di Satpol PP Minsel.
“Ketentuan ini, berlaku nanti diparipurnakan, hanya saja masih menunggu jadwal paripurna,” sebut Mamangkey, belum lama ini. (sanlylendongan)