Manado – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bilboard merupakan bentuk pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) tentang APK. Namun sayangnya, disejumlah ruas jalan di Kota Manado, terpasang dengan berbagai ukuran.
Berdasarkan pantauan terdapat beberapa bilboard terpampang APK milik Caleg partai PDI Perjuangan Andrei Angouw dan Hendrik Luntungan, Caleg Partai Hanura.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado, Heard Runtuwene mengakui bahwa, APK berupa bilboard dilarang penggunaannya oleh Caleg. Namun sayangnya, pelanggaran tersebut dilakukan akibat ketidakpahaman Caleg.
“Sesuai aturan, APK hanya bisa dipasang oleh partai peserta Pemilu. Dan Caleg dilarang untuk memasang APK. Jika partai atau pengurus partai bukan Caleg yang memasang APK bilboard itu tidak dilarang. Tapi banyak Caleg tidak mengetahui aturan itu. Caleg-Caleg yang memasang APK bilboard sudah diproses dan dilakukan pemanggilan,” tutur Runtuwene. (leriandokambey)