Bolmut – Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Reky Posumah, resmi ditunjuk Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 79 Tahun 2013, sebagai Pelaksana tugas Bupati Bolmut menggantikan Drs. Hi. Hamdan Datunsolang, yang kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut periode 2013-2018.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Bolmut, Zulhah Mokodompis, mengatakan secara formal, roda pemerintahan dan seluruh kebijakan akan dipegang oleh Sekda Bolmut, Reky Posumah. “Itu artinya, Sekda menjalankan tugas sebagai Bupati selama 14 hari, hingga selesainya masa kampanye Pilkada Bolmut,” singkatnya.
Selain itu, dalam SK tersebut juga mencantumkan masa cuti Bupati Hamdan Datunsolang dan Wakil Bupati Depri Pontoh, dalam mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 21 April – 04 Mei 2013 nanti.
Menurut Mokodompis, Reky Posumah sendiri secara jelas dibatasi tugas dan wewenangnya sebagai Plt. Bupati Bolmut, misalnya melakukan pergantian pejabat ataupun kebijakan tertentu yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.“Hanya sementara, jadi tidak diperkenankan mengambil keputusan atau kebijakan yang berlawanan dengan aturan yang ada” pungkasnya. (zmi)
Bolmut – Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Reky Posumah, resmi ditunjuk Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 79 Tahun 2013, sebagai Pelaksana tugas Bupati Bolmut menggantikan Drs. Hi. Hamdan Datunsolang, yang kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut periode 2013-2018.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Bolmut, Zulhah Mokodompis, mengatakan secara formal, roda pemerintahan dan seluruh kebijakan akan dipegang oleh Sekda Bolmut, Reky Posumah. “Itu artinya, Sekda menjalankan tugas sebagai Bupati selama 14 hari, hingga selesainya masa kampanye Pilkada Bolmut,” singkatnya.
Selain itu, dalam SK tersebut juga mencantumkan masa cuti Bupati Hamdan Datunsolang dan Wakil Bupati Depri Pontoh, dalam mengikuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pada 21 April – 04 Mei 2013 nanti.
Menurut Mokodompis, Reky Posumah sendiri secara jelas dibatasi tugas dan wewenangnya sebagai Plt. Bupati Bolmut, misalnya melakukan pergantian pejabat ataupun kebijakan tertentu yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.“Hanya sementara, jadi tidak diperkenankan mengambil keputusan atau kebijakan yang berlawanan dengan aturan yang ada” pungkasnya. (zmi)