Manado-Prof Lucky Sondakh telah mengirimkan surat elektronik ke redaksi BeritaManado.com, terkait pemberitaan putrinya, Angelina Pingkan Sondakh. Berikut isi pernyataan Prof Lucky.
Sikap kami Orangtuanya Angy dan Angy sendiri ialah: Adalah hak mereka untuk mencemooh, menyudutkan,membenci, termasuk menghakimi bahwa Angy “beking malo” orang Manado, dsb dsb. Bagaimana sikap kami menghadapi ceraan bertubi tubi tersebut: Aerahkan saja kepada Tuhan Yang Adil dan pembuat sejarah untuk menilai dan sebagai seorang Kristiani: Mereka yang memfitnah, mencemooh, menydutkan dan mempermalukan serta bahkan mengutuk, maafkan saja dan doakan supaya mereka tidak mengalami derita dan pembunuhan nkaraker yang kami alami karena Angy. Apapaun pandangan dan penilaian anda semua terhadap Angy, semuanya tidak akan dapat memisahkan Kasih Kami sebagai Orang Tua terhadap Angy. Saya terus mendampingi Angy, kami ortu mengurus keluarganya (anak-anak dan seisi Rumah Angy) semuanya karena The Power of Love and Forgiveness. Sungguh “kejam” penilaian sebagian publik, dan media yang sudah memvonis Angy dan terus menerus memvomnis Angy sebagai “koruptor”, seolah olah Angy merupakan seorang “penjahat kakap” luar biasa.
Saya hadapi semuanya itu dengan “The Power of Forgiveness” dan tetap tenang,
KARENA TENTU SEBAGAI MANUSIA, ANGY TIDAK LUPUT DARI KECHILAFAN, KELEMAHAN; AKAN TETAPI SAYA MENGTAHUI SECARA LOGIS DENGAN DUKUNGAN FAKTA EMPIRIS, BAHWA ANGY TIDAK BERSALAH SEPERTI YANG DITUDUHKAN OLEH SEBAGIAN PUBLIK YANG SUDAH MELAKUKAN “PUBLIC TRIAL” TERHADAP ANGY DAN MEMBERIKAN VONIS HANYA BERDASARKAN ASSIUMSI, OPINI YANG TIDAK TERUJI KEBENARANNYA, TERMASUK ” TUDUHAN DARI JAKSA KPK, YANG TERNYATA “SUMIR” SESUDAH DIUJI DI PROSES PERADILAN, SEHINGGA KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM TIDAK SEBERAT YANG DITUNTUT OLEJ JPU. . DARI 16 DAKWAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA ANGY, TIDAK SATUPUN YANG TERDUKUNG OLEH BUKTI BUKTI DALAM FAKTA PERSIDANGAN, TIDAK ADA SATU SAKSIPUN YANG SECARA JELAS TEGAS MENGAKU TELAH TERBUKTI MENYERAHKAN UANG YANG DITUDUHKAN KEPADA ANGY.DIPENGADILAN. BUKTI YANG ADALAH HANYALAH BUKTI YANG BERUPA PETUNJUK YANG MASIH HARUS DIUJI TERUS KEBENARAN LOGIS DAN MATERIELNYA DALAM PROSES BANDING.
DENGAN HARAPAN JUGA AGAR SUPAYA KEBENARAN DARI TUDUHAN YANG DISAMPAIKAN NAZARUDIN DAN MINDO ROSALINA AGAR SUPAYA DIUJI KEABSAHAN MATERIELNYA KARENA BESAR DUGAAN KAMI MEREKA TELAH MEMAINKAN PERAN JUSTICE CONSPIRATOR DAN CALCULATOR DENGAN BERSEMBUNYI DIBALIK NAMA JUSTICE COLABORATOR.
. NAMA BAIK DAN KHARACTER ANGY SUDAH DIHANCURKAN LEWAT NYANYIAN MERDU YANG DISUSUN BUKAN BERDASARKAN FAKTA TETAPI BERDASARKAN “KARANGAN” SERTA OPINI OPINI YANG PENUH KEBENCIAN YANG BERSEMBUNYI DIBALI SLOGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, YANG TIDAK DIDASARKAN PADA FAKTA SEBENARNYA.
TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM, MEREKA MENDESAK AGAR HARTA HARTA ANGY DIRAMPAS, ANGY DIISUAKN HAMIL, BELANJA ON LINE DAN MEMILIKI DEPOSITI PULUHAN MILIAR, TUDUHHAN TUDUHAN YANG BENAR BENAR TIDAK DIDUKUNG FAKTA.
TETAPI SEMUANYA KAMI HADAPI DAN JALANI DENGAN SABAR, TENANG BERDASARKAN IMAN, HARAP DAN KASIH. MENYERAHKAN SEMUANYA KEDALAM PENGHAKIMAN TUHAN YANG AGUNG, SUMBER KEBENARAN DAN KEADILAN YANG HAKIKI.
BADAI PASTI BERLALU, TUIDAK ADA KESEWENANGAN YANG ABADI, JUGA TIDAK AKAN ADA PENDERITAAN YANG ABADI.
Sudah tentu.
Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas. Akan tetapi dalam implementasinya janganlah sampai pemberantasan itu menyimpang dari azaz pro justicia atau dipolitisir oleh sejumlah aktor darim power play untuk merebut kekuasaan diwaktu mendatang. Jangan sampai seseorang ditetapkan bersalah secara “a prioru”, secara “prejudice”, hanya atas dasar anggapan, perkiraan, yang masih berstatus hypothesa, yang yang belum teruji kebenarannya.
Inilah yang kami alamai dalam penetapan Angy sebagai tersangka, tanpa melalui proses penyelidikan cermat,Dengan tuntutan JPU yang aneh karena dmenurut pandangan kami sebagai seorang Doctor of Philosophy, sebagai seorang Professor, dan Dosen Filsafat Ilmu, (tidak menuduh) tuntutan yang diberlakukan kepada Angy, diturunkan dari analisis hukum yang tidak konsistent dengan methodologis epistemologis dalam mencari kebenaran ilmiah.
Berantas korupsi Yes. Pro Justica Yes. Betengilah Proses Pro Justicia dari Power Play yang malahan bisa saja Korupt.(Korupsi kewenangan, abuse of power dsb). Why karena : we all are not Angel. Namanya masih Manusia, Pasti ada kechilafan dan kekeliruan. We are not Angel anyway.
Makanya, hormatilah pernyataan Jubir SBY supaya semua pihak, (termasuk Angy dan KPK tentunya) supaya menghormati proses peradilan dan keputusan pengadilan ( yang sudah memvonis Angy 4 tahun 6 bulan; dimana kami masih terus berjuang untuk lebih rendah lagi karena kami jakin Angy tidak bersalah seperti yang didakwa dan ditiuntut oleh JPU ddiSidang TIPIKOR Jakarta.. Syalom. GBU all.
Break The Chains of Insjustice.
Jakarta, 13 January 2012. Lucky Sondakh, Ph.D (Ayahanda Angy dan Dosen Filsafat Ilmu Program Doktor di Universitas Sam Ratulangi). Filipi 4:13.
Saran. Teriima kasih kalau argumentasi kami ini dapat dipublish melalui media cetak.(*/alf)
Manado-Prof Lucky Sondakh telah mengirimkan surat elektronik ke redaksi BeritaManado.com, terkait pemberitaan putrinya, Angelina Pingkan Sondakh. Berikut isi pernyataan Prof Lucky.
Sikap kami Orangtuanya Angy dan Angy sendiri ialah: Adalah hak mereka untuk mencemooh, menyudutkan,membenci, termasuk menghakimi bahwa Angy “beking malo” orang Manado, dsb dsb. Bagaimana sikap kami menghadapi ceraan bertubi tubi tersebut: Aerahkan saja kepada Tuhan Yang Adil dan pembuat sejarah untuk menilai dan sebagai seorang Kristiani: Mereka yang memfitnah, mencemooh, menydutkan dan mempermalukan serta bahkan mengutuk, maafkan saja dan doakan supaya mereka tidak mengalami derita dan pembunuhan nkaraker yang kami alami karena Angy. Apapaun pandangan dan penilaian anda semua terhadap Angy, semuanya tidak akan dapat memisahkan Kasih Kami sebagai Orang Tua terhadap Angy. Saya terus mendampingi Angy, kami ortu mengurus keluarganya (anak-anak dan seisi Rumah Angy) semuanya karena The Power of Love and Forgiveness. Sungguh “kejam” penilaian sebagian publik, dan media yang sudah memvonis Angy dan terus menerus memvomnis Angy sebagai “koruptor”, seolah olah Angy merupakan seorang “penjahat kakap” luar biasa.
Saya hadapi semuanya itu dengan “The Power of Forgiveness” dan tetap tenang,
KARENA TENTU SEBAGAI MANUSIA, ANGY TIDAK LUPUT DARI KECHILAFAN, KELEMAHAN; AKAN TETAPI SAYA MENGTAHUI SECARA LOGIS DENGAN DUKUNGAN FAKTA EMPIRIS, BAHWA ANGY TIDAK BERSALAH SEPERTI YANG DITUDUHKAN OLEH SEBAGIAN PUBLIK YANG SUDAH MELAKUKAN “PUBLIC TRIAL” TERHADAP ANGY DAN MEMBERIKAN VONIS HANYA BERDASARKAN ASSIUMSI, OPINI YANG TIDAK TERUJI KEBENARANNYA, TERMASUK ” TUDUHAN DARI JAKSA KPK, YANG TERNYATA “SUMIR” SESUDAH DIUJI DI PROSES PERADILAN, SEHINGGA KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM TIDAK SEBERAT YANG DITUNTUT OLEJ JPU. . DARI 16 DAKWAAN YANG DITUDUHKAN KEPADA ANGY, TIDAK SATUPUN YANG TERDUKUNG OLEH BUKTI BUKTI DALAM FAKTA PERSIDANGAN, TIDAK ADA SATU SAKSIPUN YANG SECARA JELAS TEGAS MENGAKU TELAH TERBUKTI MENYERAHKAN UANG YANG DITUDUHKAN KEPADA ANGY.DIPENGADILAN. BUKTI YANG ADALAH HANYALAH BUKTI YANG BERUPA PETUNJUK YANG MASIH HARUS DIUJI TERUS KEBENARAN LOGIS DAN MATERIELNYA DALAM PROSES BANDING.
DENGAN HARAPAN JUGA AGAR SUPAYA KEBENARAN DARI TUDUHAN YANG DISAMPAIKAN NAZARUDIN DAN MINDO ROSALINA AGAR SUPAYA DIUJI KEABSAHAN MATERIELNYA KARENA BESAR DUGAAN KAMI MEREKA TELAH MEMAINKAN PERAN JUSTICE CONSPIRATOR DAN CALCULATOR DENGAN BERSEMBUNYI DIBALIK NAMA JUSTICE COLABORATOR.
. NAMA BAIK DAN KHARACTER ANGY SUDAH DIHANCURKAN LEWAT NYANYIAN MERDU YANG DISUSUN BUKAN BERDASARKAN FAKTA TETAPI BERDASARKAN “KARANGAN” SERTA OPINI OPINI YANG PENUH KEBENCIAN YANG BERSEMBUNYI DIBALI SLOGAN PEMBERANTASAN KORUPSI, YANG TIDAK DIDASARKAN PADA FAKTA SEBENARNYA.
TIDAK PUAS DENGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM, MEREKA MENDESAK AGAR HARTA HARTA ANGY DIRAMPAS, ANGY DIISUAKN HAMIL, BELANJA ON LINE DAN MEMILIKI DEPOSITI PULUHAN MILIAR, TUDUHHAN TUDUHAN YANG BENAR BENAR TIDAK DIDUKUNG FAKTA.
TETAPI SEMUANYA KAMI HADAPI DAN JALANI DENGAN SABAR, TENANG BERDASARKAN IMAN, HARAP DAN KASIH. MENYERAHKAN SEMUANYA KEDALAM PENGHAKIMAN TUHAN YANG AGUNG, SUMBER KEBENARAN DAN KEADILAN YANG HAKIKI.
BADAI PASTI BERLALU, TUIDAK ADA KESEWENANGAN YANG ABADI, JUGA TIDAK AKAN ADA PENDERITAAN YANG ABADI.
Sudah tentu.
Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa dan harus diberantas. Akan tetapi dalam implementasinya janganlah sampai pemberantasan itu menyimpang dari azaz pro justicia atau dipolitisir oleh sejumlah aktor darim power play untuk merebut kekuasaan diwaktu mendatang. Jangan sampai seseorang ditetapkan bersalah secara “a prioru”, secara “prejudice”, hanya atas dasar anggapan, perkiraan, yang masih berstatus hypothesa, yang yang belum teruji kebenarannya.
Inilah yang kami alamai dalam penetapan Angy sebagai tersangka, tanpa melalui proses penyelidikan cermat,Dengan tuntutan JPU yang aneh karena dmenurut pandangan kami sebagai seorang Doctor of Philosophy, sebagai seorang Professor, dan Dosen Filsafat Ilmu, (tidak menuduh) tuntutan yang diberlakukan kepada Angy, diturunkan dari analisis hukum yang tidak konsistent dengan methodologis epistemologis dalam mencari kebenaran ilmiah.
Berantas korupsi Yes. Pro Justica Yes. Betengilah Proses Pro Justicia dari Power Play yang malahan bisa saja Korupt.(Korupsi kewenangan, abuse of power dsb). Why karena : we all are not Angel. Namanya masih Manusia, Pasti ada kechilafan dan kekeliruan. We are not Angel anyway.
Makanya, hormatilah pernyataan Jubir SBY supaya semua pihak, (termasuk Angy dan KPK tentunya) supaya menghormati proses peradilan dan keputusan pengadilan ( yang sudah memvonis Angy 4 tahun 6 bulan; dimana kami masih terus berjuang untuk lebih rendah lagi karena kami jakin Angy tidak bersalah seperti yang didakwa dan ditiuntut oleh JPU ddiSidang TIPIKOR Jakarta.. Syalom. GBU all.
Break The Chains of Insjustice.
Jakarta, 13 January 2012. Lucky Sondakh, Ph.D (Ayahanda Angy dan Dosen Filsafat Ilmu Program Doktor di Universitas Sam Ratulangi). Filipi 4:13.
Saran. Teriima kasih kalau argumentasi kami ini dapat dipublish melalui media cetak.(*/alf)