Manado – Terkait dengan putusan PTUN yang mana memerintahkan pembubaran Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dinilai Daniel Pangemanan bahwa hakim kurang teliti.
Pasalnya menurut kuasa hukum Rektor Unsrat Manado ini bahwa apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara yang disengketakan tersebut telah dicabut oleh pihak Unsrat.
“Kalau hakim teliti terkait perkara tersebut, maka sesungguhnya kami telah memperbaiki Surat Keputusan Rektor bernomor 989, dan 1178 tentang pengangkatan Senat Unsrat. Jadi disini hakim sebenarnya kurang teliti dalam memutuskan sengketa perkara tersebut,” tutup kuasa hukum dan sekaligus jubir Rektor Unsrat ini.(jkf)
Manado – Terkait dengan putusan PTUN yang mana memerintahkan pembubaran Senat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dinilai Daniel Pangemanan bahwa hakim kurang teliti.
Pasalnya menurut kuasa hukum Rektor Unsrat Manado ini bahwa apa yang menjadi objek gugatan dalam perkara yang disengketakan tersebut telah dicabut oleh pihak Unsrat.
“Kalau hakim teliti terkait perkara tersebut, maka sesungguhnya kami telah memperbaiki Surat Keputusan Rektor bernomor 989, dan 1178 tentang pengangkatan Senat Unsrat. Jadi disini hakim sebenarnya kurang teliti dalam memutuskan sengketa perkara tersebut,” tutup kuasa hukum dan sekaligus jubir Rektor Unsrat ini.(jkf)