Mitra – Pembentukan Perusahaan Daerah Air Munum (PDAM) Kabupaten Mitra saat ini terus dogodok pihak eksekutif dan legislative. Bahkan jauh sebelumnya posisi ini pun kian ‘diperebutkan’.
Nama mantan Asisten II Mitra Ir Hanny Roring sendiri disebut-sebut sebagai calon kuat yang telah dipersiapakan untuk memimpin PDAM Mitra ini. Disayangkan, posisi Roring akan terganjal dengan aturan. Dengan demikian, maka satu nama yakni Veppy Rambi semakin pasti akan dipercayakan memimpin perusaan daerah tersebut.
Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas, dan pada pasal 2 disebutkan jika batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun. Hal ini sendiri dibenarkan Asisiten II Pemkab Mitra Daniel Talantan SH bersama Ketua Pansus PDAM Ventje Ohy.
“Ya, berdasarkan Permendagri jelas disebutkan batas usia calon paling tinggi 50 tahun. Dan siapa pun yang nantinya dipercayakan memimpin PDAM, kita sendiri menginginkan berasal dari Mitra,” kata Talantan dan Ohy.
Ditanya terkait sudah adanya nama yang disebut-sebut telah dipersiapkan memimpin PDAM yakni Hanny Roring, keduanya mengakui jika sebenarnya sangat mendukung Roring. Dimana beliau sudah memiliki pengalaman. “Dikarenakan aturan tidak membolehkan itu, maka dengan sendirinya harus dipersiapakan calon lain, misalnya Veppy Ramby dan lainnya,” beber keduanya.
Lanjut, keduanya sepakat jika pengangkatan calon direksi sebaiknya harus melalui Fit and Proper Test (FPT). Hanya saja semua tentu tergantung Pemkab Mitra. “Kalo kita sepenuhnya mendukung adanya FPT untuk calon direksi,” singkat Ohy.(dul)
Mitra – Pembentukan Perusahaan Daerah Air Munum (PDAM) Kabupaten Mitra saat ini terus dogodok pihak eksekutif dan legislative. Bahkan jauh sebelumnya posisi ini pun kian ‘diperebutkan’.
Nama mantan Asisten II Mitra Ir Hanny Roring sendiri disebut-sebut sebagai calon kuat yang telah dipersiapakan untuk memimpin PDAM Mitra ini. Disayangkan, posisi Roring akan terganjal dengan aturan. Dengan demikian, maka satu nama yakni Veppy Rambi semakin pasti akan dipercayakan memimpin perusaan daerah tersebut.
Berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul dewan pengawas, dan pada pasal 2 disebutkan jika batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun. Hal ini sendiri dibenarkan Asisiten II Pemkab Mitra Daniel Talantan SH bersama Ketua Pansus PDAM Ventje Ohy.
“Ya, berdasarkan Permendagri jelas disebutkan batas usia calon paling tinggi 50 tahun. Dan siapa pun yang nantinya dipercayakan memimpin PDAM, kita sendiri menginginkan berasal dari Mitra,” kata Talantan dan Ohy.
Ditanya terkait sudah adanya nama yang disebut-sebut telah dipersiapkan memimpin PDAM yakni Hanny Roring, keduanya mengakui jika sebenarnya sangat mendukung Roring. Dimana beliau sudah memiliki pengalaman. “Dikarenakan aturan tidak membolehkan itu, maka dengan sendirinya harus dipersiapakan calon lain, misalnya Veppy Ramby dan lainnya,” beber keduanya.
Lanjut, keduanya sepakat jika pengangkatan calon direksi sebaiknya harus melalui Fit and Proper Test (FPT). Hanya saja semua tentu tergantung Pemkab Mitra. “Kalo kita sepenuhnya mendukung adanya FPT untuk calon direksi,” singkat Ohy.(dul)