Manado-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau semua pekerja di daerah ini supaya melapr ke dinas ini jika ada perusahaan yag tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Saat ini terdapat 4083 perusahaan di Sulut yang wajib membayar THR.
Hal ini disampaikan Christian Sondakh, Sekretaris Disnakertrans Sulut kepada wartawan, Rabu (8/8). Diutarakannya dinas mereka membuka posko pengaduan soal pembayaran THR.
“Posko THR yang beralamat di Kantor Disnakertrans Jalan 17 Agustus Manado. Jika ada yang melapor maka ini akan kami follow-up ke perusahaan tersebut,” ucapnya.(cci)
Manado-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau semua pekerja di daerah ini supaya melapr ke dinas ini jika ada perusahaan yag tidak membayar tunjangan hari raya (THR). Saat ini terdapat 4083 perusahaan di Sulut yang wajib membayar THR.
Hal ini disampaikan Christian Sondakh, Sekretaris Disnakertrans Sulut kepada wartawan, Rabu (8/8). Diutarakannya dinas mereka membuka posko pengaduan soal pembayaran THR.
“Posko THR yang beralamat di Kantor Disnakertrans Jalan 17 Agustus Manado. Jika ada yang melapor maka ini akan kami follow-up ke perusahaan tersebut,” ucapnya.(cci)