Manado – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat ini lagi Harap-harap Cemas (H2C). Mengapa tidak sampai dengan hari ini bisa dikatakan Unsrat belum memiliki Rektor pasca berakhirnya masa jabatan Prof Donald Rumokoy SH MH sebagai Rektor Unsrat. Herman Nayoan SH MH salah satu akademisi Fisip Unsrat berharap agar keadaan ini dengan cepat bisa dilalui Unsrat.
“Tentunya semua civitas tidak menginginkan hal seperti ini. Namun beginilah kenyataan yang sedang terjadi dalam tubuh kampus kebanggan masyarakat Sulawesi Utara ini,” katanya. “Mudah -mudahan hal ini bisa cepat berlalu,” lanjut harapannya.
Mner Herman sapaan akrabnya kemudian menjelaskan terkait dengan perpanjangan Rektor berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah. Menurutnya bahwa dalam pasakl 7 mengatur tentang hal tersebut.
“Kutipan Pasal 7: ayat 1, Dalam hal Rektor/Ketua/Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor I/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I atau sebutan lain ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor/Ketua/Direktur. ayat 2, Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
ayat 3, Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
ayat 4, Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor/Ketua/Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain kepada Menteri. ayat 5, Menteri menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Rektor/Ketua/Direktur definitif melanjutkan sisa masa jabatan Rektor/Ketua/Direktur sebelumnya. ayat 6, Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai satu masa jabatan”.
“Namun menariknya dari pasal tersebut seharusnya Unsrat sudah memiliki PLT atau jabatan Prof Rumokoy diperpanjang, karena kita bisa melihat contohnya Direktur Politeknik Negeri Manado. Maka, Berdasarkan Pasal tersebut maka kewenangan Unsrat saat ini berada dalam gengaman Menteri Pendidikan, artinya Menteri yang bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelenggaraan kepemimpinan yang ada di Unsrat sampai SK PLT dikeluarkan oleh Kemendikbud,” jelas Herman Nayoan.(gnf)