Bitung—Kasus Narkoba yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Sulut, AD alias Akbar dikabarkan bakal mendapatakan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian. Pasalnya beredar kabar jika sejumlah kerabat Akbar saat ini sementara melakukan pendekatan atau loby terhadap pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 dan tidak berlanjut hingga pengadilan.
Namun kabar tersebut langsung dibantah Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto. Dimana menurut Mamato, ia telah menghubungi langsung Dir Narkoba Polda Sulut Senin (25/6) malam untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus Akbar tersebut.
“Malah kita menawarkan jika perlu tenaga untuk menangani kasus tersebut BNN siap mengirimkan personil. Jadi tidak ada istilah SP3 atau 86 karena kami akan terus memantau kasus ini hingga selesai,” kata Mamato ketika dihubungi Beritamanado.com, Selasa (26/6).
Bahkan ia dengan tegas mengatakan, kasus tersebut tidak mungkin di SP3 atau mengingat sudah diketahui seluruh Indonesia. Karena menurutnya, jika ada kasus pengungkakan Narkoba pasti akan tersebar luas karena setiap daerah ada BNN, termasuk juga di Manado.
“Kalaupun ada kebijakan hukum yang bakal diambil pihak pemeriksa pasti akan berkonsultasi dengan kita. Apalagi jika nantinya ingin membongkar sindikat kasus peredaran Narkoba di Sulut,” kata Mamato.(enk)