BITUNG—Rupanya bukan hanya hasil laut kita yang diincar untuk dicuri negara lain, namun juga hasil hutan. Buktinya, Sabtu (26/11) lalu, petugas Bea Cukai Kota Bitung yang tergabung pada operasi Bakorkamla BC 9001 berhasil mengamankan 9 kubik kayu Amara atau kayu hitam yang renacananya akan dijual ke negara Malaysia.
Kayu hitam yang berasal dari Pulau Seram ini menurut komandan patroli Bakorkamla BC 9001, Sentje Takasihaeng diangkut KM Citra Lestari II dan diamankan kerena tidak memiliki dokumen lengkap. “KM Citra Lestari II diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap, padahal kapal tersebut mengangkut kayu hitam yang dari pulau Seram untuk diekspor ke Tawaw Negara Malaysia,” kata Takasihaeng, Minggu (27/11).
Dari pemeriksaan singkat menurut Takasihaeng, kapal kayu tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan serta illegal logging karena tidak dilengkapi dengan surat-surat. Akibatnya pihaknya mengiring ke pelabuhan terdekat yakni Kota Bitung untuk ditindak lanjuti.
“Barang bukti seperti kapal, kayu dan seluruh ABK kini diamankan di pelabuhan Navigasi Tandurusa Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Nahkoda KM Citra Lestrari II, Aziz Binturu mengaku baru kali ini mengirimkan kayu hitam ke Negara Malaysia. Dimana kayu tersebut dipesan oleh salah satu pengusaha di Negara Malaysia bernama Aheng dengan harga Rp40 juta dengan ukuran 15×15 meter dan 20×20 meter.
“Semuanya berjumlah 9 kubik dan saya hanya disewa untuk mengantarkan kayu-kayu tersebut ke Negara Malaysia,” kata Binturu yang mengaku memiliki 6 orang ABK.(en)