Manado – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menggelar acara pertemuan dengan Izin Usaha Industri Primmer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Kapasitas sampai dengan 6 ribu meter kubik per tahun.
Kegiatan pertemuan juga tentang Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dalam rangka percepatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Sulut bertempat di Kantor Kehutanan Sulut, Rabu (6/5/2015) pagi.
Acara pertemuan merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan dan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementrian Perindustrian.
Dr Ihr Dwi Sudharto sebagai Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan mengatakan pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi kelompok termasuk pendampingan dalam kegiatan itu.
Tujuan penerapan SVLK tersebut adalah pemberantasan illegal logging dan illegal timber trading, perbaikan tata kelola kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber yang lestari. (robin)