MITRA, BeritaManado.com – Sedikitnya ada 53 desa dari 135 Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam tak menerima dana desa. Pasalnya, hingga Kamis (18/6/2015) desa-desa tersebut belum juga melengkapi dokumen sebagai syarat pencairan.
Kondisi ini sendiri patut disesalkan, mengingat dana tersebut selain sangat penting untuk pembangunan desa, proses pencairannya sudah harus dilakukan paling lama 14 hari setelah dana itu masuk atau ditransfer kas daerah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Jhony Mokolomban mengatakan, dari data yang ada, baru 82 desa yang sudah memenuhi syarat yang dimintakan untuk realisasi dana desa seperti Perdes APBDes, RPJMDes, RKPDes dan SK tentang tim pengelola keuangan desa.
“82 desa ini sudah akan kita usulkan ke BPKBMD (badan pengelola keuangan dan barang milik daerah). Jika tidak ada aral melintang, bisa saja minggu depan dana desa sudah masuk ke rekening 82 desa tersebut,” kata Mokolomban.
Ditanya soal kendala sehingga 53 Desa tersebut belum memasukkan syarat yang dimintakan, Mokolomban mengaku tidak mengetahui secara persis apa alasan desa-desa tersebut belum memasukkannya.
“Tapi, beberapa desa di antaranya merupakan desa yang baru saja melaksanakan Pemilihan Hukum Tua. Mungkin, mereka tunggu hukum tua terpilih dilantik, baru memasukkan syarat dimaksud,” tutup Mokolomban.
Sementara itu, Kepala BPMPD Mitra Drs Phieter Owu ME menegaskan, desa yang belum memasukkan syarat pencairan dana desa agar segera berkonsultasi dengan pihaknya.
“Akan dicari tahu apa kendala sehingga mereka belum masukkan syarat yang dimintakan. Kalau memang ada kendala, BPMPD nanti akan lakukan pendampingan. Kalau soal desa yang baru laksanakan Pilhut, jangan jadikan belum dilantiknya Hukum Tua terpilih sebagai alasan, karena pengusulan bisa dilakukan oleh yang saat ini dipercayakan sebagai pelaksana harian hukum tua,” terangnya.(ruland sandag)