Kotamobagu – Meski telah masuk tahun 2014, ternyata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kotamobagu masih sekitar Rp500 juta sampai Rp700san juta yang belum dilunasi oleh wajib pajak.
Hal ini disampaikan Erwin Damopolii Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pajak Kotamobagu, Kamis (13/2/2014) di ruangan kerjanya. “Tahun lalu, masih sekitar Rp500 sampai Rp700 Jutaan yang menunggak,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, untuk pelunasan PBB yang masih tertunggak telah diminta ke tiap kelurahan dan desa menjadi tempat penyetoran langsung oleh wajib pajak. “Nanti kelurahan dan desa yang langsung mengurus tunggakan PBB itu,” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Erwin, pihaknya telah meminta nama-nama objek pajak yang bermasah dalam penagihan. “Ada beberapa desa dan kelurahan, objek pajak yang bermasalah. Namun yang masuk ke UPTD sampai sekarang baru dari Bungko dan Mongkonai,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi agar persoalan serupa tak terjadi lagi tahun ini, UPTD telah menyiapkan dana untuk penghargaan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan. “Kita akan memberikan hadia bagi wajib pajak yang tidak pernah menunggak. Kemungkinan pengundianya akan dilakukan pada trwulan III,” pungkasnya.(harismongilong)