
Manado – Sebanyak 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Manado hingga Minggu (27/4/2014) malam belum memasukkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Instruksi Walikota Manado Dr GS Vicky Lumentut sempat disampaikan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa (22/4/2014) pekan lalu, agar seluruh SKPD yang belum mengisi isian pada Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, namun belum secara keseluruhan dipatuhi pimpinan SKPD.
Dari data yang disajikan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP tentang RUP Pemerintah Kota Manado, masih terdapat 5 SKPD yang sudah memiliki admin tetapi belum mengisi form isian, dan 13 SKPD yang belum memiliki admin dan belum mengisi form isian.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Manado, Peter KB Assa ST MSc, PhD, menyatakan kekecewaannya terhadap kurang tanggapnya pimpinan SKPD terhadap instruksi Walikota.
Dikatakan Assa, Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 sebagai konsolidasi dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah belum dapat dilaksanakan sebelum memposting rencana umum pengadaan pada aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).
“Secara pribadi saya tentu merasa kecewa atas kelalaian ini, sekaligus menyatakan keprihatinan karena tidak memposting RUP sama artinya dengan tidak melaksanakan DPA, dan dengan demikian tidak bisa melaksanakan pembangunan,” ujar Assa. Ia berharap SKPD terkait yang belum melaksanakan instruksi walikota agar segera tuntas mengerjakannya. (*/semuelsumendap)