Bitung – Proyek reklamasi di garis pantai Wangurer Barat Kecamatan Madidir diduga tak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Dari penelusuran, proyek yang sudah berjalan satu minggu lebih itu merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bitung dengan jenis pekerjaan pembuatan talud penahan ombak.
Tapi kenyataannya, pekerjaan yang anggarannya mencapai miliaran rupiah itu malah melakukan penimbunan sejauh 28 meter dari garis pantai.
“Itu bukan reklamasi, tapi hanya pembuatan talud penahan ombak dengan menimbun pantai sekitar 28 meter ke laut,” kata Kepala Dinas PU Pemkot Bitung, Rudi Theno beberapa waktu lalu.
Alasan pembuatan talud di lokasi itu kata Rudi, karena selama ini masyarakat sekitar sudah mengeluhkan belum adanya tanggul untuk mengamankan pemukiman dari abrasi.
“Dan namanya proyek dari pemerintah tak harus ada izin lingkungan,” katanya.
Pernyataan Rudi soal izin reklamasi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Dan hal itu dibenarkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Jefry Sondakh yang menyatakan namanya timbun pantai itu merupakan salah satu reklamasi.
“Setiap reklamasi harus memiliki izin lingkungan dari DLH, akan tetapi izin tersebut diberikan oleh DLH Provinsi yakni seperti Analisis Dampak Lingkungan Amdal,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Proyek reklamasi di garis pantai Wangurer Barat Kecamatan Madidir diduga tak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Dari penelusuran, proyek yang sudah berjalan satu minggu lebih itu merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Bitung dengan jenis pekerjaan pembuatan talud penahan ombak.
Tapi kenyataannya, pekerjaan yang anggarannya mencapai miliaran rupiah itu malah melakukan penimbunan sejauh 28 meter dari garis pantai.
“Itu bukan reklamasi, tapi hanya pembuatan talud penahan ombak dengan menimbun pantai sekitar 28 meter ke laut,” kata Kepala Dinas PU Pemkot Bitung, Rudi Theno beberapa waktu lalu.
Alasan pembuatan talud di lokasi itu kata Rudi, karena selama ini masyarakat sekitar sudah mengeluhkan belum adanya tanggul untuk mengamankan pemukiman dari abrasi.
“Dan namanya proyek dari pemerintah tak harus ada izin lingkungan,” katanya.
Pernyataan Rudi soal izin reklamasi itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Dan hal itu dibenarkan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Jefry Sondakh yang menyatakan namanya timbun pantai itu merupakan salah satu reklamasi.
“Setiap reklamasi harus memiliki izin lingkungan dari DLH, akan tetapi izin tersebut diberikan oleh DLH Provinsi yakni seperti Analisis Dampak Lingkungan Amdal,” katanya.(abinenobm)