Manado – Rencana Pemkot Manado membebaskan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano dari mulut sungai sampai jembatan Kairagi untuk mewujudkan Water Front City mendapat dukungan anggota DPRD Sulut, Teddy Kumaat.
Terpenting menurut Kumaat yang mantan wakil walikota Manado ini adalah kemauan politik yang kuat mewujudkan rencana besar ini.
“Terpenting dari rencana ini adalah kemauan politik yang kuat. Jangan hanya sampai di rencana, ketika mengalami kendala di lapangan rencana menjadi buyar,” tukas Kumaat, Rabu (20/11).
Kendala yang menghalangi misalnya, penolakan masyarakat untuk dipindahkan, kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi.
“Namun jika kita memiliki kemauan yang kuat maka rencana ini harus tetap jalan, jangan hanya karena segelintir orang kemudian membatalkan rencana untuk kebaikan seluruh masyarakat Manado, bahkan masyarakat Sulawesi Utara,” jelasnya.
Tambahnya lagi, sebagian besar bangunan di daerah aliran sungai termasuk DAS Tondano tidak memiliki IMB dengan status bangunan illegal.
“Sebab dalam pengurusan IMB harus mengikuti aturan jauh dari DAS, berarti secara hukum pemerintah berhak untuk melakukan penertiban bangunan sepanjang DAS,” ujar Kumaat.
Diketahui, Pemkot Manado melalui Sekot Haefrey Sendoh mengatakan rencana pembebasan lahan DAS Tondano untuk Water Front City masing-masing 10 meter di kiri dan kanan. (Jerry)
Manado – Rencana Pemkot Manado membebaskan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano dari mulut sungai sampai jembatan Kairagi untuk mewujudkan Water Front City mendapat dukungan anggota DPRD Sulut, Teddy Kumaat.
Terpenting menurut Kumaat yang mantan wakil walikota Manado ini adalah kemauan politik yang kuat mewujudkan rencana besar ini.
“Terpenting dari rencana ini adalah kemauan politik yang kuat. Jangan hanya sampai di rencana, ketika mengalami kendala di lapangan rencana menjadi buyar,” tukas Kumaat, Rabu (20/11).
Kendala yang menghalangi misalnya, penolakan masyarakat untuk dipindahkan, kemungkinan besar hal tersebut akan terjadi.
“Namun jika kita memiliki kemauan yang kuat maka rencana ini harus tetap jalan, jangan hanya karena segelintir orang kemudian membatalkan rencana untuk kebaikan seluruh masyarakat Manado, bahkan masyarakat Sulawesi Utara,” jelasnya.
Tambahnya lagi, sebagian besar bangunan di daerah aliran sungai termasuk DAS Tondano tidak memiliki IMB dengan status bangunan illegal.
“Sebab dalam pengurusan IMB harus mengikuti aturan jauh dari DAS, berarti secara hukum pemerintah berhak untuk melakukan penertiban bangunan sepanjang DAS,” ujar Kumaat.
Diketahui, Pemkot Manado melalui Sekot Haefrey Sendoh mengatakan rencana pembebasan lahan DAS Tondano untuk Water Front City masing-masing 10 meter di kiri dan kanan. (Jerry)