Hukum dan Kriminalitas

WNI/TKI di Malaysia telah Mendapatkan Pengacara Tetap

HUKUM – Sebagaimana diketahui pada tanggal 14 Pebruari 2012 telah ditanda tangani Perjanjian Pemberian Jasa Hukum diantara Pemerintah R.I. yang diwakili oleh Bapak Mulya Wirana dalam kapasitasnya selaku KUAI, KBRI di Malaysia dengan Kantor Hukum Gooi & Azura yang diwakili oleh Mr. Gooi Soon Seng dalam kapasitasnya sebagai Managing Partner.

Pengacara Tetap, Mr. Gooi Soon Seng akan menangani  100 (seratus)  lebih perkara WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Wilayah Semenanjung Malaysia. Baik untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan juga di Tingkat Mahkamah Persekutuan (MA). Selain itu juga perkara-perkara yang terancam hukuman mati di masa-masa mendatang selama kurun waktu 2012 ini.

Selain untuk Wilayah Semenanjung Malaysia,  Tim Satgas yang  di dalamnya ada unsur  Kementerian Hukum & HAM dan Kementerian Luar Negeri (KEMENLU) telah melakukan Fit & Proper Test dan juga telah memilih In-house-lawyer untuk KJRI Kuching, KJRI Kinabalu dan  KRI Tawau.

ADVERTISEMENT

Adapun In-house-lawyer yang terpilih setelah dilakukan berbagai pertimbangan antara lain :

–    Track Record dan pengalaman yang cukup baik dalam membela WNI/TKI.
–    Mempunyai hubungan dan komunikasi yang sangat baik dengan Pihak  KJRI.
–    Mempunyai Kantor dan lawyer yang cukup memadai dalam menangani kasus-kasus.
–    Mempunyai jaringan yang cukup baik dengan berbagai pihak penegak hukum di daerahnya masing-masing dan terpenting pula mempunyai visi dan komitmen  yang cukup kuat untuk membantu WNI/TKI.

Humphrey menjelaskan untuk KJRI Kuching (Sarawak) telah dipilih In-house-lawyer, Mr. Ranbir S. Sangha, untuk wilayah KJRI Kinabalu (Sabah) telah dipilih Mr. Mohamed Nazim Datuk Maduarin, sedangkan untuk wilayah KRI Tawau telah dipilih In-house-lawyer Ibu Rozainah binti Mohd. Said.

Humphrey menambahkan In-house-lawyer tersebut di atas selain menangani kasus-kasus WNI/TKI yang Terancam Hukuman Mati, jumlahnya pada saat ini masing-masing di tiap KJRI ada 5 (lima) kasus, juga akan memberikan konsultasinya setiap saat untuk setiap masalah yang dihadapi setiap KJRI di atas.

Humphrey menjelaskan pula pada saat ini Satgas telah menyiapkan Pengacara Tetap baik di Arab Saudi maupun di Malaysia.

Diharapkan adanya sosialisasi yang baik sehingga WNI/TKI yang berada di Negara tersebut apabila mempunyai masalah hukum khususnya yang terancam hukuman mati mendapatkan pendampingan/pembelaan hukum sejak awal pemeriksaannya.

Juru Bicara juga menambahkan bahwa dalam pembelaan hukum yang diberikan oleh Negara tersebut tidak bersifat diskriminatif dan menunjukkan Negara atau Pemerintah telah hadir di dalam melindungi warga negaranya.

Disamping itu, pendampingan oleh Pengacara Tetap tersebut bisa dapat meningkatkan kehormatan dan harga diri suatu bangsa.

Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi
Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati.

Humphrey Djemat, SH, LL.M.