Jakarta, BeritaManado.com – Pelaksana Harian Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa sekitar 4.005.275 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak memiliki e-KTP.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, jumlah tersebut umumnya adalah pemilih pemula atau orang yang baru akan berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Walau demikian, mewaspadai potensi terjadinya penyalahgunaan surat suara, Bawaslu ingin ada kepastian hukum untuk sekitar empat juta orang dalam DPT yang tidak memiliki e-KTP.
“Kami mau memberi kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara,” kata Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty, Jumat (7/7/2023).
“Kalau iya, maka lakukan koordinasi dengan cepat. Kita masih punya waktu kok,” tambah dia.
Sebab dari pandangannya, data DPT masih bisa berubah mengikuti dinamika pergerakan masyarakat, termasuk DPT Luar Negeri (DPTLN).
“Sangat mungkin kami memberikan koreksi perbaikan. Makanya Bawaslu melalui deputi teknis kami sudah bertemu dengan BP2MI,” ujar Lolly.
Adapun Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pendataan dan penyusunan DPT dipastikan merujuk pada data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Data tersebut berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Seperti temuan Bawaslu terkait empat juta pemilih yang tidak memiliki e-KTP.
Betty mengatakan, pihaknya merujuk pada DP4, kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Artinya, anak-anak yang kami coklit, pada hari coklit belum 17 tahun kan belum punya e-KTP. Apa alat bukti selain e-KTP? Boleh surat keterangan? Enggak boleh kata Kemendagri. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK) karena anak yang lahir itu ada NIK-nya,” katanya.
(jenlywenur)