Manado – Setelah dugaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Lagoon Taman Sari Apartement bermasalah, sehingga masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kini LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut mempertanyakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami menduga selain IMB yang bermasalah, sepertinya dokumen AMDALnya juga diduga menyimpang, apalagi kami mengukur luas tanah dengan tinggi bangunan juga membahayakan, apalagi pengelolaan limbah juga kuat dugaan akan mengarah ke laut,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Angel Palit kepada BeritaManado.com.
Palit menambahkan, jika ditemuai AMDAL menyimpang dari ketentuan, maka pembangunan gedung tersebut harus dihentikan.
“Bila AMDAL menyimpang, harus berhenti pembangunan gedung tersebut, kami himbau para customer yang membeli unit di Lagoon untuk menarik kembali investasinya,” ujar Palit.
Saat dikonfirmasi, Manajer Realty WIKA Realty (Owner) wilayah Manado, Husinsjah mengatakan siap menjelaskan pertanyaan LSM.
“Pertanyaan LSM kami siap jawab, silahkan dibawa berkunjung ke Kantor, nanti kami jawab,” ujar Husinsjah kepada BeritaManado.com melalui telepon seluler miliknya. (risat)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’