MANADO – Kasasi yang dilayangkan Lagoon Tamansari (PT Filadelfia Blessing Family) dengan nomor perkara 288/K/TUN/2016 ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia pada (05/10/2016).
Hal tersebut disampaikan Handri Piter Poae kuasa hukum Prisca Turangan kepada BeritaManado.com Jumat (14/10/2016).
Handri menjelaskan bahwa sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTTUN) Makassar pada (03/03/2016) lalu menyatakan, tergugat/terbanding dalam hal ini BP2T Kota Manado, diminta mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor;202/7137/ 2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012 lalu.
“Dengan adanya putusan MA ini kami meminta pemerintah tunduk pada keputusan hukum dan mengambil langkah bijaksana untuk menegakkan keadilan di Kota Manado. Apalagi Kasasi yang dilayangkan ke MA sudah ditolak,” ujar Handri.
Selain itu dia menambahkan, ditolaknya kasasi tersebut berarti IMB Lagoon Tamansari yang berlokasi di kawasan reklamasi Bahu Mall Manado, Kecamatan Malalayang tidak berlaku.
“Otomatis IMB mereka tidak berlaku. Dan jika tidak memiliki legalitas perijinan maka seharusnya mereka tidak dapat beroperasi,” tukasnya.(rds)
Baca juga:
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”