Manado, BeritaManado.com – Jika akad di masjid atau gedung pertemuan, maksimal peserta 20 persen dari kapasitas ruangan dengan jumlah paling banyak 30 orang.
Semua orang dalam akad nikah wajib mengenakan masker, termasuk kedua calon pengantin.
Panitia bisa menyediakan masker bila ada yang lupa membawa.
Sediakan pula hand sanitizer untuk membersihkan tangan setelah menyentuh benda-benda atau bersalaman dengan para tamu.
Pilih tempat dengan sirkulasi baik untuk mengantisipasi adanya virus yang lebih mudah menyebar di tempat tertutup dan pengap.
Hindari menyediakan sajian dalam bentuk prasmanan.
Nasi kotak lebih aman bagi tamu undangan buat yang hendak menikah di tengah Covid-19.
(***/Rds)