
MANADO – Kehadiran Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati di Manado juga telah menjawab misteri pencalonan Vonny Anneke Panambunan (VAP) di Pemilukada. Andi memastikan VAP tidak bisa mengikuti pemelihan Gubernur Sulut mendatang.
VAP terganjal aturan UU 31 Tahun 1999, karena pernah tersangkut masalah kemudian menjalani hukuman penjara selama 18 bulan dan belum lama bebas. Lagi menurut Andi, VAP harus memenuhi tiga syarat untuk maju di pemilukada yaitu, sudah minimal 5 tahun setelah menjalani hukuman, sudah mengumumkan status hukum kepada publik dan tidak pernah berulang kali terlibat kasus hukum.
Mengacu pada persyaratan-persyaratan tersebut, VAP dipastikan tidak bisa berpartisipasi pada pemilukada mendatang. Andi berharap masyarakat bisa memahaminya karena KPU bekerja harus sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (JRY)
