Bitung, BeritaManado.com – Usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bitung, Achmad Syafrudin Ila kini masuk babak baru.
Babak baru itu dimulai setelah Sekretariat DPRD Kota Bitung secara resmi melayangkan surat Nomor: 275/DPRD/VI/2022 tentang Permintaan Nama Calon PAW Achmad Syafrudin Ila ke KPU Kota Bitung pekan lalu.
Surat itu sendiri dibenarkan Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Kota Bitung, Iten Kojongian yang menyatakan surat dari Sekretariat DPRD terkait PAW Achmad Syafrudin Ila masuk dari tanggal 1 Juli 2022.
Dengan adanya surat itu, kata Iten, pihkanya melakukan autentifikasi dokumen calon PAW, baik itu dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu terakhir di Dapil II, Girian-Madidir.
Iten juga menyatakan, KPU telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperoleh informasi terhadap pimpinan partai dan calon pengganti antar waktu terkait apakah partai mengawal proses PAW di DPRD.
“Dalam Rakor itu KPU telah mengajukan sejumlah pertanyaan antara lain tentang apakah ketua partai mengetahui dan mengawal proses PAW tersebut,” katanya.
Di konfirmasi terpisah, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw juga membenarkan terkait adanya surat dan pleno terkait PAW itu dari Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Namun, Deslie mengaku belum melihat dan membaca surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Kota Bitung terkait PAW Achmad Syafrudin Ila.
“Sekretariat KPU sudah memberikan informasi surat itu, tapi saya belum lihat. Untuk pleno rencana besok akan kita laksanakan. Terkait hasilnya seperti apa, kita akan lihat hari Kamis (07/07/2022),” kata Deslie, Rabu (6/7/2022).
Proses Hukum
Terkait adanya surat Sekretariat DPRD ke KPU Kota Bitung, Achmad mengaku kaget dan baru mengetahui setelah dimintai tanggapan sejumlah media.
Dirinya mengaku dalam beberapa minggu ini, ia disibukkan untuk menyelesaikan laporan pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Sulut sehingga tidak mengetahui apalagi mendapat informasi jika pihak Sekretariat telah meminta calon nama pengganti dirinya ke KPU.
Pun demikian, Achmad menyatakan tidak akan tinggal diam, mengingat upaya hukum terkait proses pemberhentian dan PAW dari DPD PAN Kota Bitung terus bergulir di Mahkamah Partai.
“Pihak Sekretariat DPRD tahu itu. Malah, dalam waktu dekat ini akan dilakukan mediasi oleh Ketua Mahkamah Partai. Jadi upaya hukum di internal partai masih berjalan,” kata Achmad.
Anggota DPRD Kota Bitung tiga periode ini juga berharap KPU benar-benar menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme.
“Semua telah jelas diatur, baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau bahkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Jika nantinya ada mekanisme yang dilanggar oleh pihak KPU, tentu saya akan mengambil langkah hukum. Baik melalui DKPP atau pengadilan jika ada aturan yang dilangkahi,” katanya.
Tidak hanya KPU, ia juga menyatakan sementara mengkaji untuk melayangkan gugatan ke Sekretariat DPRD Kota Bitung karena ada mekanisme yang dilanggar dan itu akan disiapkan.
“Celah itu ada, karena dari petunjuk DPP, saya dipersilakan mengajukan gugatan ke Sekretariat DPRD jika ada mekanisme yang dilanggar selama proses usulan PAW,” katanya.
Achmad juga menyampaikan soal pemecatan yang dilakukan partai dari tahun 2020. Tapi anehnya, kata dia, kendati sudah dipecat, ia masih diberikan undangan resmi dari DPP PAN seperti mengikuti Bimtek serta kegiatan DPP lainnya untuk para kader.
“Malah sampai sekarang, saya masih diingatkan untuk menunaikan kewajiban ke partai. Dan itu rutin dihubungi DPP agar segera membayar. Makanya, teman-teman dari partai lain di DPRD bingung karena DPP masih melibatkan saya di setiap kegiatan walaupun sudah diberhentikan,” katanya.
(abinenobm)