Kota Tomohon

Tomohon dan Bolsel Dinilai Lecehkan Pemprov

Manado – Terkait sejumlah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang saat ini belum memiliki wakil kepala daerah (wakil walikota dan bupati) dan telah mengirimkan nama calon wakil bupati/walikota ke pemerintah pusat seperti Pemkot Tomohon dan Kabupaten Bolsel tanpa sepengetahuan Gubernur, hal itu dinilai Pemprov bahwa kabupaten/kota tersebut melangkahi fungsi fasilitasi dari pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Itu akhirnyakan juga harus melalui Gubernur, tidak mungkin pemerintah pusat itu mengenyampingkan Gubernur, itu melanggar undang-undang. Silahkan tahapannya tetapi harus melalui Gubernur. Sebelum ke Mendagri itu harus ke Gubernur kalau tidak itu melanggar undang-undang, jadi mau kemanapun pasti dikembalikan ke Gubernur,” ujar Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang.

Ia menjelaskan, masalahnya bukan soal penunjukan, itukan sudah ada bupati, tinggal pengolahan dari pada sistem atau pedoman dari pada pengusulan misalnya dari dewan (DPRD) 2 orang, dilihat dari segi administrasi apakah wajar dan memenuhi syarat. Kalau hal itu dipenuhi, kemudian pemilihannya tentu. Setelah itu diusulkan kepada gubernur, dengan pengantar gubernur ke menteri dalam negeri, tambah Sarundajang.

ADVERTISEMENT

Dia mencontohkan kalau hal itu terjadi, bayangkan hampir 500 kabupaten/kota itu akan langsung ke pusat. Untuk itu ia menjelaskan agar kabupaten/kota tersebut memahami aturan. (Jrp)