Minut, BeritaManado.com – Badan Pemusyawaratan Desa Minahasa Utara (Ralat kesalahan penulisan judul. Sebelumnya ditulis; Tolak BPD, Warga Kema I Segel Kantor Desa) baru saja dilantik (Senin (29/7/2019), namun permasalahan justru timbul.
Pasca pelantikan BPD, Senin malam, masyarakat Desa Kema I Kecamatan Kema, langsung menyegel kantor Desa Kema I.
Warga memalang pintu masuk kantor dengan balok kayu serta spanduk dan menempel pernyataan melalui pesan tertulis.
Alasannya, warga kecewa dengan sikap Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kema Vilma Anthoni yang diduga menyalahgunakan kekuasaan tentang hasil penjaringan perangkat Desa Kema I.
Harry Pinangkaan, salah satu tokoh masyarakat Kema menyayangkan langkah-langkah sepihak yang dilakukan Plt Camat.
“Nama-nama yang diusulkan sesuai hasil penjaringan, kami duga diganti oleh nama lain. Camat diduga sengaja mengganti nama-nama perangkat desa untuk kepentingan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut),” ujar Pinangkaan.
Dolfi Rotty warga Kema berharap agar Pemerintah Kabupaten dapat menganulir nama-nama usulan perangkat yang dikirim Plt Camat.
“Kami harap, nama-nama yang dikirim camat dan mungkin sudah dilantik bisa dianulir. Itu tidak sesuai mekanisme penjaringn perangkat desa,” tambah Rotty, diiyakan sejumlah warga lainnya.
Terkait aksi ini, aktifis Minut William Luntungan mendesak para wakil rakyat untuk turun lapangan menelusuri disegelnya Kantor Desa Kema I.
“Tidak mungkin ada asap kalo tidak ada api. Kalau benar ada upaya pergantian perangkat desa, hasil penjaringan yang dilakukan Plt Camat, maka saya mendesak agar camat segera dicopot karena tidak mampu melaksanakan tugas sebagai camat,” kata Luntungan.
Luntungan juga menyesalkan sikap Camat Kema yang dinilai terlalu lemah sehingga tidak dapat menyelesaikan persoalan sosial di desa.
“Karena bukan baru kali ini saja hal seperti ini (demo, red) terjadi. Beberapa waktu lalu di Desa Tontalete juga sempat kisruh karena ketidakmampuan camat dalam melaksanakan tugas. DPRD Minut segera turun sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” desak Luntungan.
Camat Kema Vilma Anthoni belum dapat dikonfirmasi terkait penyegelan kantor desa.
Diketahui masa kerja Hukum Tua Desa Kema I sudah berakhir.
Pemkab Minut kemudian menetapkan penjabat Kumtua yaitu Yulius Roos, namun tiga bulan sesudahnya Roos kembali diganti dengan Harry Manopo.
Informasi yang dirangkum, meski berstatus penjabat Hukum Tua, namun serah terima Harry Manopo belum dilaksanakan.
(Finda Muhtar)