Bitung – Salah satu ASN Pemkot Bitung, Miraichel Kristuni Silano resmi menjadi salah satu penghuni Lapas Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Rabu (25/07/2018).
Mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung itu, dijebloskan ke penjara setelah terbukti atas kasus penipuan uang ratusan juta rupiah dengan mengatasnamakan Kantor Inspektorat.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Nalkry Lasut SH, pihaknya telah menyerahkan Miraichel ke Lapas Tewaan, Rabu malam
“Kami harus melakukan eksekusi setelah Miraichel tidak melakukan upaya hukum usai divonis Pengadilan Negeri Kota Bitung terkait kasus penipuan,” kata Nalkry, Kamis (26/07/2018).
Nalkry mengatakan, Miraichel datang ke Kantor Kejaksaan setelah dihubungi karena masa pikir-pikir yang diberikan hakim sudah berakhir.
“Maka secara otomatis terpidana harus menjalankan kembali putusan Pengadilan Negeri Kota Bitung, yaitu satu tahun enam bulan pidana penjara,” katanya.
Kasus penipuan yang dilakukan Miraichel telah divonis Pengadilan Negeri Kot Bitung selama satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana penipuan terhadap Ricky Luntungan.
Itu bermula saat Miraichel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miraichel sebesar Rp 340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp;315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp 50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp 25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp 100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp 125 juta, terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp 15 juta dan belum sepeserpun dikembalikan.
(abinenobm)
Bitung – Salah satu ASN Pemkot Bitung, Miraichel Kristuni Silano resmi menjadi salah satu penghuni Lapas Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Rabu (25/07/2018).
Mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung itu, dijebloskan ke penjara setelah terbukti atas kasus penipuan uang ratusan juta rupiah dengan mengatasnamakan Kantor Inspektorat.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Nalkry Lasut SH, pihaknya telah menyerahkan Miraichel ke Lapas Tewaan, Rabu malam
“Kami harus melakukan eksekusi setelah Miraichel tidak melakukan upaya hukum usai divonis Pengadilan Negeri Kota Bitung terkait kasus penipuan,” kata Nalkry, Kamis (26/07/2018).
Nalkry mengatakan, Miraichel datang ke Kantor Kejaksaan setelah dihubungi karena masa pikir-pikir yang diberikan hakim sudah berakhir.
“Maka secara otomatis terpidana harus menjalankan kembali putusan Pengadilan Negeri Kota Bitung, yaitu satu tahun enam bulan pidana penjara,” katanya.
Kasus penipuan yang dilakukan Miraichel telah divonis Pengadilan Negeri Kot Bitung selama satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan pidana penipuan terhadap Ricky Luntungan.
Itu bermula saat Miraichel meminjam uang ratusan juga kepada Ricky Luntungan dengan tujuan dana operasional Kantor Ispektorat dan dana Pilkada tahun 2015.
Pinjaman yang diajukan Miraichel sebesar Rp 340 juta, tapi hanya disanggupi korban sebesar Rp;315 juta yang diserahkan secara bertahap dengan batas waktu pengembalian tiga bulan setelah uang diterima.
Tahap pertama tanggal 4 Juni 2015 sebesar Rp 50 juta, kedua tanggal 19 Juni 2015 Rp 25 juta, ketiga tanggal 26 Juni 2018 Rp 100 juta, keempat tanggal 14 Juli Rp 125 juta, terakhir tanggal 27 Juli 2015 Rp 15 juta dan belum sepeserpun dikembalikan.
(abinenobm)