BITUNG—Tiga perusahaan dari empat perusahaan yang diadukan bermasalah ke DPRD tidak menghadari panggilan komisi A, Senin (22/8). Dimana PT Samudra Sentosa, PT Bakri Coconed Lembeh dan PT Conbloc Indonesia Surya tidak terlihat hadir dalam rapat dengar pendapat terkait masalah ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.
Berbeda dengan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang hadir kendati hanya mengirimkan perwakilan untuk mengklarifikasi soal masalah ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan minyak kelapa ini. “Kami akan mengirimkan kembali surat undangan kepada 3 perusahaan yang tidak hadir, mengingat persoalan yang terjadi di tiga perusahaan tersebut harus dituntaskan,” kata salah satu anggota komisi A, Welem Wiungan.
Pun hanya dihadiri oleh perwakilan PT MNS yakni Nimrot Butarbutar dan Tino Sampouw, namun hearing yang dipimpin langsung ketua komisi A, Laode Sumaila bersama dua anggotanya yakni Wuwungan dan Sumisan Sundana tetap dilaksanakan. Dimana pihak Butarbutar dan Sampou memberikan klarifikasi soal masalah pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawan.
“Setiap saat kami melakukan evaluasi terhadap para pekerja dan kami dapati jumlah pekerja sudah sangat tidak efesien jadi kami putuskan untuk meminta perusahaan penyedia jasa tenaga kerja melakukan pengurangan,” kata Butarbutar.
Menurut Butarbutar, pihaknya meminta pengurangan tenaga cleaning service karena dianggap jumlahnya terlalu banyak kepada perusahaan rekanan yang menjadi penyedia tenaga kerja. Itupun tidak di PHK namun hanya dirumahkan untuk sementara waktu karena mengingat biaya yang dikeluarkan atau biaya operasinol tidak efesien dengan jumlah tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Sumaila, Wuwungan dan Sumisan meminta agar pihak PT MNS kembali meninjau kebijakan tersebut. Mengingat saat ini ada sejumlah karyawan ada yang sementara menghadapi hari raya Idul Fitri yang jelas membutuhkan biaya hidup. (en)